SAMPANG (JURNALIS INDONESIA) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi langsung di Indonesia. Namun, suksesnya penyelenggaraan Pilkada juga menuntut komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi, termasuk asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Di Kabupaten Sampang, tahapan Pilkada telah dimulai sejak 26 Januari 2024, diawali dari perencanaan program dan anggaran hingga pendaftaran serta penelitian persyaratan calon yang berujung pada penetapan pasangan calon pada Agustus 2024. Kini, Pilkada Sampang sudah memasuki tahapan kampanye, yang dimulai pada 23 September 2024.
Dalam tahapan ini, kedua pasangan calon berlomba-lomba menarik dukungan dari tokoh masyarakat setempat, termasuk kepala desa, kiai, dan tokoh berpengaruh lainnya.
Sayangnya, menurut Muhammad Farid, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sampang, proses kampanye di Kabupaten Sampang tercoreng dengan adanya pelanggaran prinsip netralitas birokrasi, yang seharusnya dijaga untuk menciptakan iklim kompetisi yang sehat dan setara bagi semua pasangan calon.
Menurutnya, berdasarkan pantauan KIPP, ditemukan indikasi keterlibatan aktif beberapa kepala desa dalam kampanye pasangan calon Pilkada Sampang. Padahal, menurut Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, ASN dan pejabat negara, termasuk kepala desa, dilarang secara aktif maupun pasif mendukung salah satu pasangan calon. Larangan serupa juga termuat dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, yang mengatur sanksi bagi kepala desa yang terbukti berpihak kepada salah satu calon.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya beberapa kepala desa yang terang-terangan terlibat dalam kampanye kedua pasangan calon, baik secara aktif maupun pasif,” ujar Farid, Minggu (03/11/2024).
Keterlibatan kepala desa ini, menurut Farid, tidak hanya merugikan keadilan pemilihan, tetapi juga mencederai demokrasi di Kabupaten Sampang.
Tindakan ini seharusnya mendapat perhatian dari Bawaslu Sampang sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan pemilu. Namun, menurut Farid, hingga saat ini belum ada langkah tegas yang diambil oleh Bawaslu terhadap pelanggaran ini.
“Kami mempertanyakan peran Bawaslu dalam menindak tegas pelanggaran ini. Seharusnya mereka tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tapi juga proaktif dalam menemukan dan menindaklanjuti temuan pelanggaran,” tegasnya.
Farid mendesak Bawaslu agar menjunjung tinggi netralitas serta menunjukkan sikap proaktif dan objektif dalam melaksanakan fungsinya sebagai pengawas pemilu.
“Bawaslu harus lebih tegas dalam menjalankan tugasnya demi menjaga integritas Pilkada Sampang,” pungkasnya. (sid)