Menu

Mode Gelap
Asosiasi Futsal Kabupaten Sumenep Gelar Liga 2024: Lahirkan Pemain Berbakat untuk Bertanding di Porprov 2025 Babinsa Koramil 0826-08 Palengaan Bersama BPBD dan Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Desa Kacok Realisasi Bantuan RTLH 2024 di Sumenep Tak Beres, Penerima Dapat Material Bekas Babinsa Koramil 0826-06 Pademawu Dampingi Pipanisasi di Dusun Dharma Pemkab Sumenep Gelar Evaluasi Pemantapan Pra Launching Portal Satu Data

POLITIK · 4 Nov 2024 08:55 WIB

KIPP Sampang Tuntut Ketegasan Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Kampanye dalam Pilkada


 Muhammad Farid, Ketua KIPP Kabupaten Sampang Perbesar

Muhammad Farid, Ketua KIPP Kabupaten Sampang

SAMPANG (JURNALIS INDONESIA) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi langsung di Indonesia. Namun, suksesnya penyelenggaraan Pilkada juga menuntut komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi, termasuk asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

Di Kabupaten Sampang, tahapan Pilkada telah dimulai sejak 26 Januari 2024, diawali dari perencanaan program dan anggaran hingga pendaftaran serta penelitian persyaratan calon yang berujung pada penetapan pasangan calon pada Agustus 2024. Kini, Pilkada Sampang sudah memasuki tahapan kampanye, yang dimulai pada 23 September 2024.

Dalam tahapan ini, kedua pasangan calon berlomba-lomba menarik dukungan dari tokoh masyarakat setempat, termasuk kepala desa, kiai, dan tokoh berpengaruh lainnya.

Sayangnya, menurut Muhammad Farid, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sampang, proses kampanye di Kabupaten Sampang tercoreng dengan adanya pelanggaran prinsip netralitas birokrasi, yang seharusnya dijaga untuk menciptakan iklim kompetisi yang sehat dan setara bagi semua pasangan calon.

Menurutnya, berdasarkan pantauan KIPP, ditemukan indikasi keterlibatan aktif beberapa kepala desa dalam kampanye pasangan calon Pilkada Sampang. Padahal, menurut Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, ASN dan pejabat negara, termasuk kepala desa, dilarang secara aktif maupun pasif mendukung salah satu pasangan calon. Larangan serupa juga termuat dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, yang mengatur sanksi bagi kepala desa yang terbukti berpihak kepada salah satu calon.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya beberapa kepala desa yang terang-terangan terlibat dalam kampanye kedua pasangan calon, baik secara aktif maupun pasif,” ujar Farid, Minggu (03/11/2024).

Keterlibatan kepala desa ini, menurut Farid, tidak hanya merugikan keadilan pemilihan, tetapi juga mencederai demokrasi di Kabupaten Sampang.

Tindakan ini seharusnya mendapat perhatian dari Bawaslu Sampang sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan pemilu. Namun, menurut Farid, hingga saat ini belum ada langkah tegas yang diambil oleh Bawaslu terhadap pelanggaran ini.

“Kami mempertanyakan peran Bawaslu dalam menindak tegas pelanggaran ini. Seharusnya mereka tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tapi juga proaktif dalam menemukan dan menindaklanjuti temuan pelanggaran,” tegasnya.

Farid mendesak Bawaslu agar menjunjung tinggi netralitas serta menunjukkan sikap proaktif dan objektif dalam melaksanakan fungsinya sebagai pengawas pemilu.

“Bawaslu harus lebih tegas dalam menjalankan tugasnya demi menjaga integritas Pilkada Sampang,” pungkasnya. (sid)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

Baca Lainnya

Bawaslu Pamekasan Luncurkan Buku ‘Demokrasi’

24 Desember 2024 - 18:41 WIB

Ketua Gerbang Tani Abdillah Fanani Ucapkan Selamat kepada FAHAM: Ini Kemenangan Masyarakat Sumenep

6 Desember 2024 - 19:36 WIB

FAHAM Unggul 130.261 Suara Hasil Rekapitulasi Resmi KPU pada Pilkada Sumenep 2024

6 Desember 2024 - 19:02 WIB

TPD Khofifah-Emil Pamekasan Gelar Jumpa Pers: Ungkap Kemenangan 76 Persen di Bumi Gerbang Salam

6 Desember 2024 - 13:29 WIB

Layak Dicontoh, Sejumlah Paslon Pilkada 2024 Ucapkan Selamat pada Lawannya Setelah Diketahui Kalah

30 November 2024 - 13:36 WIB

Bawaslu Sumenep Ajak Media Bersinergi dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024 Berintegritas dan Bermartabat

24 November 2024 - 22:08 WIB

Trending di POLITIK