Menu

Mode Gelap
Baznas Sumenep Selalu Hadir untuk Masyarakat yang Membutuhkan Kodim Pamekasan Gelar Aplikasi Teritorial Sistem Blok Penanggulangan Bencana Polres Pamekasan Kembali Ungkap Diduga Bandar Sabu Bantah Dakwaan, Brian Praneda Tegaskan Kliennya Merupakan Korban Kejahatan Keji Mafia Tanah Air Liur Direktur RSUD Smart Pamekasan untuk Pasien Gagal Ginjal

EKONOMI · 15 Jul 2022 16:21 WIB

KPK Eksekusi Bupati Probolinggo dan Suaminya ke Lapas


 KPK Eksekusi Bupati Probolinggo dan Suaminya ke Lapas Perbesar

JAKARTA, JURNALIS-INDONESIA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan terpidana kasus jual beli jabatan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keduanya ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang berbeda. Pemindahan ini berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan Klas IIA Surabaya. Hasan Aminudin ditahan Lapas Klas I Surabaya,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Ali mengatakan, eksekusi penetapan Majelis Hakim itu dilakukan oleh Jaksa KPK Wawan Yunarwanto pada Kamis, 14 Juli 2022. Pemindahan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Lebih lanjut, Ali mengatakan saat ini KPK masih terus melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus jual beli jabatan ini. KPK menelusuri aset-aset Puput dan Hasan dan melakukan penyitaan.

“Hasil perhitungan sementara yang diperoleh Tim Penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp 60 Miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis,” ujar Ali.

Sebelumnya, Puput dan suaminya, Hasan divonis 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan Puput dan Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa KPK.

KPK menahan menangkap suami istri itu dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus tahun lalu. (***)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

Polres Pamekasan Kembali Ungkap Diduga Bandar Sabu

17 Juni 2025 - 14:27 WIB

Polres Pamekasan Kembali Ungkap Diduga Bandar Sabu

Bantah Dakwaan, Brian Praneda Tegaskan Kliennya Merupakan Korban Kejahatan Keji Mafia Tanah

16 Juni 2025 - 23:37 WIB

PT Empat Sekawan Mulya Pamekasan Gelar Meet and Greet dengan Rekan Bisnisnya

15 Juni 2025 - 00:14 WIB

PT Empat Sekawan Mulya Pamekasan Gelar Meet and Greet dengan Rekan Bisnisnya

BPRS Bhakti Sumekar Jalin Kemitraan dengan DPMD Sumenep untuk Perkuat Ketahanan Pangan Desa

14 Juni 2025 - 14:21 WIB

Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar, Hairil Fajar, bersama sang istri tercinta 

Istri Hamdan Pemilik PR Bromo Mas Sebut Pabriknya Berproduksi Rokok BM Jaya dengan 27 Karyawan

14 Juni 2025 - 09:55 WIB

Istri Hamdan Pemilik PR Bromo Mas Sebut Pabriknya Berproduksi Rokok BM Jaya dengan 27 Karyawan

PR Bromo Mas di Kecamatan Manding Sumenep Diduga Tidak Produksi, Hanya Jadi Sarang Ternak Pita Cukai

13 Juni 2025 - 19:31 WIB

Bangunan yang tengarai menjadi gudang PR Bromo Mas di Jalan Raya Manding yang hanya diduga jadi sarang ternak pita cukai yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Madura. Dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim
Trending di HUKUM & KRIMINAL