Menu

Mode Gelap
Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Koramil 0826-06 Pademawu Dampingi Posyandu di Desa Murtajih Cegah PTM, Kodim Pamekasan Gelar Pemeriksaan Kesehatan  Pilkada Semakin Dekat, Santri Milenial Kecamatan Ganding Deklarasi Dukung Fauzi-Imam Muslimat Judonegoro Desa Kebunagung Siap Menangkan Fauzi-Imam di Pilkada Sumenep 2024 Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Lakukan Pendampingan Pengeboran Air di Desa Bandungan

EKONOMI · 15 Jul 2022 16:21 WIB

KPK Eksekusi Bupati Probolinggo dan Suaminya ke Lapas


 KPK Eksekusi Bupati Probolinggo dan Suaminya ke Lapas Perbesar

JAKARTA, JURNALIS-INDONESIA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan terpidana kasus jual beli jabatan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keduanya ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang berbeda. Pemindahan ini berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan Klas IIA Surabaya. Hasan Aminudin ditahan Lapas Klas I Surabaya,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Ali mengatakan, eksekusi penetapan Majelis Hakim itu dilakukan oleh Jaksa KPK Wawan Yunarwanto pada Kamis, 14 Juli 2022. Pemindahan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Lebih lanjut, Ali mengatakan saat ini KPK masih terus melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus jual beli jabatan ini. KPK menelusuri aset-aset Puput dan Hasan dan melakukan penyitaan.

“Hasil perhitungan sementara yang diperoleh Tim Penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp 60 Miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis,” ujar Ali.

Sebelumnya, Puput dan suaminya, Hasan divonis 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan Puput dan Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa KPK.

KPK menahan menangkap suami istri itu dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus tahun lalu. (***)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

INFOBRAND.ID Kembali Mengapresiasi Brand Pilihan Konsumen Melalui Brand Choice Award

4 November 2024 - 16:05 WIB

Orang Tua Korban Warning Jaksa-Hakim Beri Hukuman Maksimal pada Terdakwa Oknum Guru Cabul ‘Sudiarto’

4 November 2024 - 09:04 WIB

Berhasil Bangkitkan UMKM, AMJ Korda Sumenep Dukung Fauzi Wongsojudo Jadi Bupati Kembali

1 November 2024 - 22:36 WIB

Meresahkan Masyarakat, Polsek Proppo Ungkap 2 Pelaku Kasus Narkoba

31 Oktober 2024 - 16:15 WIB

Ketua P4TM H. Her: Pembelian Tembakau di Pamekasan Melebihi Target Pabrikan

25 Oktober 2024 - 18:59 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Ringkus Pencuri Sepeda Motor yang Resahkan Masyarakat

21 Oktober 2024 - 17:29 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL