SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, menargetkan untuk perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) bakal tuntas pada bulan ini, April 2023.
Demikian ini diungkapkan Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Sumenep, Herman Dali Kusuma, (10/4). Menurut politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memaparkan, bahwasanya sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep, panitia khusus (Pansus) II diberi waktu melakukan pembahasan raperda perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) hingga 14 April 2023.
Menindaklanjuti itu, Herman Dali mengaku bergerak cepat dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan SOPD yang di-deadline selesai 14 April mendatang, untuk tuntas.
“Jadi, kami ingin waktu yang diberikan kepada pansus digunakan sebaik mungkin untuk membahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep,” jelas Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Legislator asal pulau Talango ini melanjutkan sehingga pembahasan dengan pihak eksekutif sangat urgen. Karena menurutnya, Raperda tersebut akan menambah tiga lembaga yang berupa dinas maupun badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Kami ingin tahu bagaimana pandangan pihak eksekutif tentang tiga lembaga yang akan berdiri sendiri. Salah satunya seperti Dinas Tenaga Kerja dengan tipe B ini,” papar Herman Dali.
Herman Dali memaparkan, berdasarkan draft Raperda yang sedang dibahas Pansus II, terdapat tiga lembaga yang akan berdiri sendiri. Ketiganya, di antaranya, yakni Dinas Tenaga Kerja tipe B, Badan Pendapatan Daerah tipe B, dan Badan Riset dan Inovasi Daerah tipe B.
“Sebenarnya jadwal pembahasan dengan pihak eksekutif sempat direncanakan pada 28 Maret 2023 (lalu). Namun semua kepala OPD yang diundang kala itu tidak ada yang hadir,” ungkapnya.
Sehingga, bakal segera menjadwal ulang pembahasan Raperda tersebut, agar perubahan SOPD tuntas dalam Minggu ini. “Kami akan jadwal ulang untuk pembahasan SOPD dengan pihak eksekutif,” jelas Herman Dali.
Mengenai jadwalnya, Herman Dali mengaku telah dikonsultasikan ke Kemendagri dan Pemprov Jatim. “Jadi, secepatnya akan diagendakan pembahasan dengan eksekutif. Karena Raperda itu usul dari pihak eksekutif,” terang Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Sumenep, Herman Dali Kusuma. (*ji/ils/red)