Menu

Mode Gelap
KSOP Kalianget Siapkan 11 Kapal untuk Layani Penumpang Selama Nataru STISA Pamekasan Madura Sukses Gelar Wisuda Ke-V Kodim Pamekasan-Pemuda Tani Indonesia Tanam Padi Dukung Ketahanan Pangan Serda Syaiful Anam Terlibat Langsung dalam Giat Pertanian Bajak Sawah Milik Warga Kodim Pamekasan Gelar Upacara Persemayaman dan Pemakaman Jenazah Almarhum Koptu Khoirudin

POLRI · 1 Okt 2024 13:34 WIB

Patroli Blue Light, Polresta Malang Kota Berhasil Cegah Balap Liar, 6 Motor Tak Sesuai Spectek Diamankan


 Patroli Blue Light, Polresta Malang Kota Berhasil Cegah Balap Liar, 6 Motor Tak Sesuai Spectek Diamankan Perbesar

MALANG (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Hal itu sebagai upaya menekan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat, Satlantas menggelar patroli Blue Light secara intensif.

Patroli Blue Light sekaligus menindaklanjuti laporan warga adanya aksi balap liar di sejumlah titik di Kota Malang, pada Minggu dini hari (29/09), tim patroli bergerak cepat menyisir lokasi-lokasi yang sering dijadikan arena balap liar, seperti Jalan Veteran dan Jalan Letjen S Parman.

Hasilnya, ada enam sepeda motor tidak sesuai spesifikasi Teknik (spectek) yang terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan di Polresta Malang Kota.

Wakasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Luhur Santoso, menjelaskan bahwa patroli Blue Light ini merupakan bentuk respon cepat atas aduan masyarakat serta mencegah gangguan kamtibmas dimasa tahapan Pilkada 2024.

“Aksi balap liar tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar AKP Luhur, Senin (30/9).

Selain itu, AKP Luhur juga menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Kendaraan yang kami amankan akan ditahan selama satu bulan. Pemilik kendaraan juga akan dikenakan tilang dan wajib mengikuti sidang. Kendaraan baru dapat diambil setelah pemilik mengembalikan knalpot standar pabrikan,” tegas AKP Luhur.

Ia menambahkan bahwa patroli Blue Light akan terus dilakukan secara rutin, terutama pada jam-jam rawan aksi balap liar, yakni sekitar pukul 01.00 hingga 03.00 WIB.

“Kami berharap dengan tindakan tegas ini, para pelaku balap liar jera dan tidak mengulangi perbuatannya, dan kami berupaya menekan fatalitas Lakalantas” pungkasnya. (kus)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Sinergitas Polres Blitar Bersama TNI Amankan Bilik Suara Pilkada 2024 di Gudang KPU

7 Oktober 2024 - 10:57 WIB

Cooling System Jelang Pilkada 2024, Polres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas

7 Oktober 2024 - 10:48 WIB

Jum’at Berkah, Polsek Kedungwaru Beri Bantuan Semen untuk Pembangunan Musholla Wakaf Al Mubarokah

4 Oktober 2024 - 13:31 WIB

Pimpin Sertijab PJU, Kapolda Jatim Resmikan Direktorat Reserse Siber

3 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Polres Blitar Kota Peduli, Beri Bantuan Sosial kepada Korban Puting Beliung

3 Oktober 2024 - 18:37 WIB

Peringatan HUT Polwan ke-76, Ini Pesan Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto

2 Oktober 2024 - 14:27 WIB

Trending di POLRI