Sementara pria pemilik senpira itu diketahui bernama Ardi usia 41 tahun, warga Banyuasin.
Kepada petugas, pelaku mengaku senpira tersebut miliknya yang dibeli seharga Rp 1,2 juta.
Oleh petugas, pelaku digelandang ke Mapolsek Pemulutan beserta barang bukti senpira berikut amunisi, motor dan handphone.
“Pelaku terancam Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan senjata senpira. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” terang Herry. (frans)