Menu

Mode Gelap
Demi Keselamatan Pengendara, Satlantas Polres Sampang Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalulintas IWO Pamekasan Apresiasi Kepemimpinan Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan Sejarah Baru, Sahabati Latifah Perempuan Pertama yang Jadi Ketua PMII Cabang Sampang Periode 2025-2026 Dandim 0826/Pamekasan Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis Hari Pertama Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Bersama Pemdes dan PPL Turun ke Sawah Bantu Petani

POLRI · 6 Agu 2024 09:26 WIB

Polrestabes Surabaya di Satpas SIM Colombo Bakal Launching SIM C-1


 Polrestabes Surabaya di Satpas SIM Colombo Bakal Launching SIM C-1 Perbesar

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Bedasarkan informasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia. SIM C1 berlaku untuk pengendara yang menggunakan sepeda motor gede (moge) dengan kapasitas silinder 250-500 CC.

Dan dihimpun, tidak lama lagi SIM C1 bakal launching di Seluruh Satpas se-Jawa Timur, khusus agenda awal launching di Satlantas Polrestabes Surabaya, tepatnya di Satpas SIM Colombo.

Melansir pada website Korlantas Mabes Polri (www.k3i.korlantas.polri.go.id) peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 ini, diharapkan pengendara bisa meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar. Hal ini menjadi sangat penting karena minimal dapat mengurangi potensi kecelakaan yang terjadi di jalan.

Meskipun SIM C dan SIM C1 sama-sama ditujukkan untuk kendaraan roda dua, namun ada sejumlah syarat dan perbedaan di antara keduanya. Salah satu perbedaannya ada pada kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc). SIM C digunakan sebagai bukti kompetensi seseorang mengendarai motor berkapasitas 0-250 cc. Sementara SIM C1 digunakan untuk motor berkapasitas 250-500 cc.

Kemudian perbedaan selanjutnya terletak pada persyaratan, yaitu pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun. Perbedaan selanjutnya terletak pada proses ujian praktiknya. Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa.

Sementara untuk biaya, Polri dipastikan tidak ada perbedaan biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM keduanya, yaitu Rp75.000 untuk perpanjangan dan Rp100.000 untuk pembuatan baru. (kus)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Kado Akhir Tahun, 42 Personel Polres Sumenep Naik Pangkat Periode 1 Januari 2025

31 Desember 2024 - 12:49 WIB

Sinergitas Polres Blitar Bersama TNI Amankan Bilik Suara Pilkada 2024 di Gudang KPU

7 Oktober 2024 - 10:57 WIB

Cooling System Jelang Pilkada 2024, Polres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas

7 Oktober 2024 - 10:48 WIB

Jum’at Berkah, Polsek Kedungwaru Beri Bantuan Semen untuk Pembangunan Musholla Wakaf Al Mubarokah

4 Oktober 2024 - 13:31 WIB

Pimpin Sertijab PJU, Kapolda Jatim Resmikan Direktorat Reserse Siber

3 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Polres Blitar Kota Peduli, Beri Bantuan Sosial kepada Korban Puting Beliung

3 Oktober 2024 - 18:37 WIB

Trending di POLRI