Menu

Mode Gelap
PLN UP3 Madura Jamin Keandalan Pasokan Listrik dan Dukung Kelancaran Aktifitas Pendidikan Andi Setiawan Terpilih Sebagai Ketua Koprasi Desa Merah Putih Periode 2025-2029 Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Rahayakan Hari Ulang Tahunnya dengan Penuh Inspirasi Ketua IWOI Jateng Laporkan Pemufakatan Jahat Ke Polisi Terkait Mafia BBM Ilegal Terjun ke Sawah, Serda Hermanto Bantu Rawat Tanaman Jagung di Desa Dempo Timur

POLRI · 27 Feb 2023 14:33 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 4 Tersangka Ditangkap


 Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 4 Tersangka Ditangkap Perbesar

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di 11 TKP dengan berhasil mengamankan empat tersangka, Senin (27/02/2023).

Pengungkapan dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Sumenep Iptu Agus Rusdiyanto bersama dengan Kanit Resmob Ipda Sirat.

Kasus Curanmor tersebut Berdasarkan LP Polres Sumenep diantaranya Laporan Polisi Nomor : LP/B/252/IX/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. 27 September 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/302/XI/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 26 November 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/I/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 29 Januari 2023.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka yakni pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 wib bertempat di Jalan Raya Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota.

“Sedangkan tempat kejadian perkara yaitu di Rumah Kos Desa Gunggung, Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep,” terang Widiarti.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan lanjut Widi, diantaranya, RN (26) seorang pelajar warga Tenonan, Kecamatan Manding, TF (30) warga Tenonan, Kecamatan Manding, MW (19) warga Desa Paberasan, Kecamatan Sumenep Kota, dan MA (39) warga Lanjuk, Kecamatan Manding.

AKP Widiarti mengatakan tersangka RN dan DR merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali di TKP berbeda. Sedangkan RN bersama TR sebanyak 7 kali.

“Semua barang bukti oleh DR diserahkan kepada adiknya bernama WR,” jelas Widiarti.

AKP Widiarti menambahkan BB hasil curian oleh WR diserahkan kembali kepada MA untuk dijual di daerah Tamberru, Kecamatan Pamekasan.

Kini lanjut Widi, tersangka beserta barang buktinya yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol M. 2511 WS warna hitam yang digunakan oleh saudara RN bersama dengan Saudara TR sebagai sarana untuk melakukan pencurian dan 1 (Satu) buah obeng bintang warna gagang hitam serta 1 (satu) buah kunci T yang terbuat dari besi diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana,” papar AKP Widiarti. (*ji/ils/red).

Artikel ini telah dibaca 81 kali

Baca Lainnya

Kapolres Sumenep Sambangi Pengasuh Ponpes Assadad Ambunten Timur untuk Jalin Silaturahmi

20 Mei 2025 - 20:35 WIB

Kapolres Sumenep Sambangi Pengasuh Ponpes Assadad Ambunten Timur untuk Jalin Silaturahmi

Pimpin Upacara PTDH Satu Anggota Polres Sumenep, Kapolres Rivanda: Ini Menyedihkan

19 Mei 2025 - 15:46 WIB

Pimpin Upacara PTDH Satu Anggota Polres Sumenep, Kapolres Rivanda: Ini Menyedihkan

Bapenda Sumenep Bersama Jasa Raharja dan Polres Bersinergi Lakukan Penertiban Pajak Kendaraan

29 April 2025 - 14:23 WIB

Bapenda Sumenep Bersama Jasa Raharja dan Polres Bersinergi Lakukan Penertiban Pajak Kendaraan

Kapolres Baru Sumenep Bersama Bupati Cak Fauzi Bertemu, Perkuat Kolaborasi Bangun Daerah

25 April 2025 - 14:43 WIB

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso Dimutasi, Sosok Ini Gantinya

14 Maret 2025 - 04:51 WIB

AKBP Henri Noveri Santoso. (foto/ist)

Akibat Berikan Statement yang Kontroversial, Kapolres Sampang Menuai Sorotan Insan Pers

13 Maret 2025 - 16:27 WIB

Trending di POLRI