SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep segera menuntaskan pengisian jabatan kepala sekolah yang hingga kini masih kosong. Saat ini, sebanyak 287 sekolah masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt.), kondisi yang dinilai dapat mengurangi efektivitas tata kelola pendidikan.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, K. Sami’oeddin, menegaskan bahwa keberadaan kepala sekolah definitif sangat dibutuhkan agar proses pengambilan kebijakan di lingkungan sekolah dapat berjalan maksimal. Menurutnya, status Plt. hanya bersifat sementara dan memiliki kewenangan yang terbatas dalam menetapkan kebijakan strategis.
“Kami berharap pemerintah daerah segera mempercepat pengangkatan kepala sekolah definitif. Jangan sampai terlalu lama dijabat Plt. karena dapat berdampak pada kualitas pengelolaan sekolah maupun pelayanan pendidikan,” ujar K. Sami’oeddin.
Politikus yang akrab disapa K. Sami’ itu menilai, kekosongan jabatan kepala sekolah tidak hanya memengaruhi aspek administrasi, tetapi juga berpotensi menghambat pelaksanaan berbagai program pendidikan di masing-masing satuan pendidikan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan, membenarkan bahwa kebutuhan kepala sekolah definitif masih mencapai 287 orang, terdiri atas 280 kepala sekolah dasar (SD) dan tujuh kepala sekolah menengah pertama (SMP).
Ia menjelaskan, proses pengisian jabatan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Dari sekitar 1.300 aparatur sipil negara (ASN) yang memperoleh informasi pembukaan seleksi, sebanyak 247 orang mengajukan diri sebagai calon kepala sekolah.
Menurut Iksan, sebanyak 32 ASN mengikuti seleksi calon kepala SMP. Sementara itu, 217 ASN yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendaftar sebagai calon kepala SD.
Meski demikian, jumlah peserta yang lolos belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan kepala sekolah SD. Hingga kini masih terdapat sekitar 65 jabatan kepala SD yang belum terisi sehingga untuk sementara akan dipimpin oleh pelaksana tugas sampai seleksi tahap kedua selesai dilaksanakan.
“Untuk kekurangan kepala sekolah SD akan dipenuhi melalui seleksi tahap kedua. Selama proses itu berlangsung, sekolah akan dipimpin oleh Plt. agar kegiatan belajar mengajar dan administrasi tetap berjalan dengan baik,” kata Iksan.
Ia menambahkan, seluruh proses pengangkatan kepala sekolah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Calon kepala sekolah dari unsur PNS wajib memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan calon dari unsur PPPK harus mengantongi rekomendasi dari BKN serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Tidak ada Respon