SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bersama Bea Cukai Madura tanpa henti turun langsung di tengah-tengah masyarakat memberikan sosialisasi tentang larangan rokok ilegal sebagai upaya menekankan peredaran rokok ilegal di Kota Keris.
Sabtu (11/11/2023) malam, Satpol-PP Sumenep bersama Bea Cukai Madura hadir tengah-tengah masyarakat di alun-alun Kota Keris pada pagelaran panggung kreasi anak negeri yang disingkat Pangkreas.

Melalui Pankreas yang digelar setiap malam Minggu di bundaran alun-alun Kota Keris, Satpol-PP Sumenep bersama Bea Cukai Madura hadir dengan melakukan sosialisasi edukasi tentang larangan rokok ilegal kepada masyarakat untuk menekan peredarannya di ujung timur pulau Garam Madura ini.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumenep Ach. Laili Maulidy mengaku, bahwa sosialisasi edukasi larangan rokok ilegal dalam rangka mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Keris melalui panggung kreasi anak negeri atau Pangkreas dinilai sangat efektif.
“Pemilihan panggung kreasi sangat tepat dalam melakukan sosialisasi pencegahan dan memberantas rokok ilegal. Sebab, selain kita menghidupkan kesenian, penggung kreasi ini dapat mengedukasi masyarakat tentang rokok ilegal,” terang Laili.
Baginya, sosialisasi edukasi tentang pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sumenep lewat panggung kreasi atau Pangkreas di tengah-tengah masyarakat langsung dapat tersampaikan kepada masyarakat secara luas.
Kepala Satpol-PP Sumenep ini pun mengajak masyarakat di Kota Keris untuk bersama-sama mendukung tentang pemberantasan rokok ilegal di ujung timur pulau Garam Madura.
“Kami minta masyarakat Sumenep untuk mendukung program gempur rokok ilegal dengan tidak membeli rokok ilegal tanpa disertai pita cukai, serta memberikan informasi apabila ditemukan aktivitas rokok ilegal,” ujar Laili.
Kepala Bea Cukai Madura melalui Humasnya Tesar Pratama yang juga hadir langsung di tengah-tengah masyarakat saat sosialisasi edukasi tentang larangan rokok ilegal melalui panggung kreasi anak negeri atau Pangkreas di Kabupaten Sumenep menegaskan, bahwa Bea Cukai Madura tidak pernah berhenti mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas rokok ilegal di Madura.
“Khusus di Kabupaten Sumenep, untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Madura bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep Sumenep dalam hal ini Satpol-PP Kabupaten Sumenep,” terangnya.
Pada momentum sosialiasi tentang pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Madura menurutnya, selalu mengedukasi tentang beberapa hal-hal terkait dengan pengertian cukai, karakteristik barang kena cukai.
“Termasuk apa saja yang termasuk barang kena cukai sekaligus hal-hal yang terkait dengan DBHCHT,” paparnya.


