Menu

Mode Gelap
Rokok Magna Indigo Berpita Cukai Saltuk Bebas Beredar di Sumenep, Polisi-Satpol PP Sebut Penindakan Ada di Bea Cukai Akibat Berikan Statement yang Kontroversial, Kapolres Sampang Menuai Sorotan Insan Pers Bea Cukai Dianggap Makan Gaji Buta Lantaran Tak Berani Cabut Izin NPPBKC PR Cahayaku yang Ditengarai Produksi Rokok Turbo Premium Berpita Cukai Saltuk Food Colony Tempat Pusat Kuliner UMKM Pamekasan Kini Tidak Aman Jalin Kebersamaan dengan Warga Binaan, Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Bantu Panen Cabai Rawit

PEMERINTAHAN · 25 Agu 2023 16:14 WIB

Satpol-PP Sumenep Jalankan Amanah Permenkeu Nomor 215 Tahun 2021 Mengenai DBHCHT


 Satpol-PP Sumenep Jalankan Amanah Permenkeu Nomor 215 Tahun 2021 Mengenai DBHCHT. (foto/ist) Perbesar

Satpol-PP Sumenep Jalankan Amanah Permenkeu Nomor 215 Tahun 2021 Mengenai DBHCHT. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, benar-benar menjalankan dengan baik amanah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 215 Tahun 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023.

Guna menjalankan Permenkeu Nomor 215 Tahun 2021, Satpol-PP Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi ketentuan Tentang Cukai Rokok di De Baghraf Hotel setempat, Jum’at (25/8/2023) bersama Bea Cukai.

Dengan dihadiri oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin, sebagai narasumber dalam forum tatap muka sosialisasi ketentuan Tentang Cukai Rokok sekaligus menghadirkan puluhan orang pelaku usaha kaki lima di ujung timur pulau Garam Madura.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumenep Drs. Ach. Laily Maulidy, M.Si, mengatakan, bahwa pelaksanaan forum tatap muka sosialisasi ketentuan Tentang Cukai Rokok itu guna menjalankan amanah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 215 Tahun 2021.

Laily Maulidy menjelaskan, dalam Permenkeu itu, tertuang tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) hingga tata cara pencegahan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan.

“Salah satu kegiatan dalam bidang penegakan hukum adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai,” jelas Kepala Satpol-PP Sumenep.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumenep lanjut menjelaskan, terdapat 2 jenis kegiatan sosialisasi tatap muka langsung dalam pencegahan peredaran rokok ilegal.

Yaitu, pertama dengan menghadirkan minimal 25 orang, dan kegiatan kedua minimal 100 orang.

“Untuk kegiatan tatap muka sosialisasi (pertama) ini, kami menghadirkan sebanyak 25 orang,” terang Laily Maulidy.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumenep Laily Maulidy menerangkan, di samping itu, juga ada pelaksanaan kegiatan-kegiatan lain yang telah dan akan dilakukan. Selain dari tatap muka sosialisasi ketentuan Tentang Cukai Rokok itu. (*ji/ily)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Sebanyak 225 Anak Yatim Piatu Dapat CSR Ramadhan dari PDAM Tirta Mulia Pemalang

11 Maret 2025 - 20:19 WIB

Pemdes Batuputih Daya Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Melalui BUMDes

10 Maret 2025 - 12:12 WIB

Pemdes Batuputih Daya Salurkan BLT DD Januari hingga Maret 2025

10 Maret 2025 - 10:41 WIB

LANCAR. Pemdes Batuputih Daya saat Salurkan BLT DD Januari hingga Maret 2025

Bismillah Melayani Bupati Cak Fauzi kepada Warganya, Fasilitasi Bus Mudik Gratis Jakarta-Sumenep 2025

6 Maret 2025 - 21:47 WIB

Sosok Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo yang familiar disapa Cak Fauzi. (foto/ist)

DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

5 Maret 2025 - 22:41 WIB

Petani Sumenep Sampaikan Terimakasih kepada Pemkab, Harga Jagung Hibrida Stabil

5 Maret 2025 - 21:35 WIB

Trending di PEMERINTAHAN