SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih banyak dijumpai kegiatan-kegiatan yang berada dikawasan hutan tanpa perijinan yang memadai yang pada akhirnya menjadikan sebuah konflik tenurial.
Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) setempat pun sangat serius dalam mengupayakan solusi dari permasalahan tenurial yang terjadi di wilayah di ujung timur pulau Garam Madura sejalan dengan tagline Bupati Fauzi dan Wakil Bupati Dwi Khalifah ‘Bismillah Melayani’.
Di mana, pada tahun 2023 ini, pemerintah kabupaten Sumenep melalui Disperkimhub akan melaksanakan kegiatan Penyelesaian Penguasan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) untuk menfasilitasi masyarakat, instansi, Badan Sosial/Keagamaan dalam penyelesaian penguasaan tanah (permukiman, fasilitas umum dan fasilita sosial) untuk penataan kawasan hutan.
Upaya ini merupakan sebuah solusi yang didasari oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, Pemerintah Pusat melalui Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
Bahkan sebagai langkah awal dari pelaksanaa kegiatan ini Bupati Sumenep pun telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang Tim Teknis Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan Kabupaten Sumenep. Tim Teknis ini nantinya memiliki tugas mensosialisasikan pelaksanaan kegiatan Tim Terpadu PPTPKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan) kepada masyarakat sampai dengan tingkat desa.
Di antaranya, dalam rangka untuk mengkoordinasikan usulan PPTPKH yang diajukan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan. Kemudian melakukan inventarisasi dan verifikasi awal terhadap data usulan PPTPKH yang diajukan masyarakat dan berkoordinasi dengan Tim Terpadu PPTPKH.
Kemudian menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan Bupati Sumenep tersebut, Selasa (5/4/2023) bertempat di ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep dilakukan Rapat Koordinasi Tim Teknis Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan Kabupaten Sumenep.
Pada kesempatan rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kab. Sumenep dan dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sumenep dan Instansi Vertikal yang telah ditetapkan sebagai Tim Teknis diantaranya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Sumenep, Perhutani KPH Madura Divisi Regional Jawa Timur dan beberapa OPD lainnya.
Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep Drs. Yayak Nurwahyudi, M.Si melalui Kepala Bidang Pertanahan Hery Kushendrawan, ST. MT menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi Tim Teknis yang dilakukan bertujuan untuk menyamakan persepsi dari seluruh unsur Tim Teknis dan membahas tentang rencana kerja kedepan.
Sebagai upaya untuk percepatan pelaksanaan Kegiatan Penyelesaian Penguasan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) mengingat Tim Teknis memiliki waktu 3 hingga 4 bulan kedepan untuk menyiapkan usulan kegiatan PPTPKH untuk kemudian oleh Bupati Sumenep disampaikan kepada Kementerian LHK.
“Sesuai dengan timeline kegiatan yang dibahas dirapat koordinasi tim teknis, Tim Teknis memiliki waktu 3 s.d 4 bulan kedepan atau sekitar bulan Juni atau Juli untuk menyelesaikan proposal kegiatan PPTPKH ini untuk diajukan oleh Bapak Bupati kepada Menteri LHK,” terang Hery, (12/4).
Proposal usulan kegiatan PPTPKH yang akan diajukan oleh Bupati Sumenep dijelaskan, merupakan hasil kompulir data dari permohonan Kepala Desa dan Instansi Pemerintah terhadap lokasi-lokasi permukiman, fasum dan fasos yang teridentifikasi berada dikawasan hutan.
“Berdasar Peta Indikatif yang dikeluarkan Kementerian LHK, terdapat 86 Ha an luasan permukiman, fasum dan fasos yang berada di Kawasan hutan di Kabupaten Sumenep namun data tersebut dapat bertambah dan berkurang sesuai dengan hasil validasi dan verifikasi lapangan,” jelasnya.
Permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di Kawasan hutan di Kabupaten Sumenep seluas 86 Ha an berdasar Peta Indikatif tersebut dipaparkan Hery, tersebar di 9 Kecamatan di 23 Desa.
“Kecamatan-kecamatan tersebut diantaranya Kecamatan Sapeken, Kecamatan Arjasa, Kecamatan Kangayan, Kecamatan Pasongsongan dan beberapa kecamatan lainnya,” paparnya.
Bagi masyarakat, Instansi, Badan Sosial/Keagamaan yang bertempat di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 Ha dan lahannya tidak sedang disengketakan kata Hery, dapat mengikuti kegiatan PPTPKH ini dengan tujuan agar penguasaan lahan di dalam dan/atau disekitar Kawasan hutan oleh masyarakat, instansi pemerintah dan Badan Sosial/Kegamaan memiliki legalitas yang jelas.
“Pangajuan untuk dapat mengikuti kegiatan ini nantinya terorganisir melalui Kepala Desa setempat. Kegiatan PPTPKH ini akan melibatkan camat dan kepala desa yang wilayahnya terdapat kawasan hutan,” ungkapnya.
Pada kemarin, Kamis (6/4/2023), Tim Teknis juga telah melakukan sosialisasi kepada para camat yang wilayahnya terdapat kawasan hutan dan direncanakan tanggal 10 hingga 14 April 2023 akan dilakukan sosialisasi kepada para kepala desa yang wilayahnya terdapat kawasan hutan.
“Jadi, pemerintah kabupaten Sumenep juga berharap partisipasi aktif dari masyarakat, instansi dan Badan Sosial/Kegamaan dalam kegiatan ini sehingga konflik tenurial kawasan hutan di kabupaten Sumenep dapat terselesaikan,” harapnya. (hadie/ilyas)