Menu

Mode Gelap
Srikandi dan PIKK PLN UP3 Madura Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan dengan Bagikan Ratusan Paket Takjil Persatuan Istri Karyawan-Karyawati dan Srikandi PLN UP3 Madura Salurkan Paket Sembako pada Panti Asuhan di Pamekasan Berkat Kepedulian Bupati Cak Fauzi, Pedagang Buah Srikaya Sumringah di Halaman Kantor Pemkab Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Bantu Petani Panen Padi, Ciptakan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat Jaga Kebersihan Lingkungan, Personel Kodim 0826/Pamekasan Lakukan Pembersihan Pangkalan

HUKUM & KRIMINAL · 18 Nov 2022 12:15 WIB

Terobosan Baru PN bersama Pemkab Sumenep, Teken MoU Perbaikan Data Akte Kelahiran


 Terobosan Baru PN bersama Pemkab Sumenep, Teken MoU Perbaikan Data Akte Kelahiran Perbesar

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Pengadilan Negeri (PN) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan terobosan baru. Melakukan penandatanganan kerjasama pelayanan dokumen kependudukan terintegrasi melalui pelayanan terpadu sidang keliling, Rabu (16/11/2022) di kantor bupati setempat.

“Kami Pengadilan Negeri Sumenep bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep terkait dengan untuk perbaikan data di akte kelahiran,” ujar Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna kepada mjinews.net dikonfirmasi MoU mengenai pelayanan dokumen kependudukan terintegrasi melalui pelayanan terpadu sidang keliling, Kamis (17/11/2022).

Menurutnya, MoU itu menindaklanjuti adanya aturan baru dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 bahwa nama seseorang itu tidak boleh satu kata, harus lebih dari satu kata dan maksimal 60 kata termasuk spasi.

Dijelaskan, misalkan namanya Abdul Ghafur, itu sudah tiga hitungannya. Karena Abdul Spasi Ghafur. Kalau namanya Abd Ghafur itu sudah tidak boleh lagi, karena tidak boleh disingkat. Satu kata misalkan hanya nama Ghafur itu juga tidak boleh. Itu aturan baru dalam Permendagri 73 2022.

“Menyikapi itu saya berinisiatif bersama dengan bapak Bupati Sumenep bersinergi menindaklanjuti melalui MoU itu. Karena berkaitan dengan itu PN Sumenep mengkombinasikan dengan Peraturan Mahkamah Agung tahun 2015 tentang sidang keliling untuk akte kelahiran. Jadi sifatnya sidang permohonan perdata,” ungkap Arie.

“Kenapa permohonan? karena itu berkaitan dengan diri sendiri, misalkan mas Ilyas mau ganti nama jadi Alex itu bebas karena Hak Asasi Manusia,” ujar Ketua PN Sumenep mengilustrasikan kepada wartawan mjinews.net.

Jadi pintu masuk di Peraturan Mahkamah Agung itulah yang dikombinasikan dengan Permendagri ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Sumenep bersama Pemkab Sumenep dengan bekerjasama terkait program untuk pelayanan terpadu yang terintegrasi.

“Harapan kami satu hari sidang langsung diputus. Penetapannya langsung jadi langsung di Disdukcapil langsung keluar akte baru. Jadi sidangnya kami disini (PN Sumenep-red) permohonannya ditempat,” harapnya.

Artikel ini telah dibaca 49 kali

Baca Lainnya

Bea Cukai Dianggap Makan Gaji Buta Lantaran Tak Berani Cabut Izin NPPBKC PR Cahayaku yang Ditengarai Produksi Rokok Turbo Premium Berpita Cukai Saltuk

12 Maret 2025 - 22:54 WIB

Rokok merk Turbo Premium berpita cukai saltuk yang ditengarai milik Haji Ahmad PR Cahayaku

Rokok Ilegal Merek Jimbun Berhologram yang Ditengarai Diproduksi di Pamekasan Bebas Beredar di Sumenep

12 Maret 2025 - 14:10 WIB

Rokok ilegal yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai merek Jimbun Berhologram yang masif beredar di Sumenep

Sebanyak 225 Anak Yatim Piatu Dapat CSR Ramadhan dari PDAM Tirta Mulia Pemalang

11 Maret 2025 - 20:19 WIB

Jika Tetap Dibiarkan, Bea Cukai Madura Diduga Berkonspirasi dengan Bos Rokok Merk Giox Ilegal Asal Pamekasan

10 Maret 2025 - 21:23 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim. Dan rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar?

Pemdes Batuputih Daya Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Melalui BUMDes

10 Maret 2025 - 12:12 WIB

Pemdes Batuputih Daya Salurkan BLT DD Januari hingga Maret 2025

10 Maret 2025 - 10:41 WIB

LANCAR. Pemdes Batuputih Daya saat Salurkan BLT DD Januari hingga Maret 2025
Trending di PEMERINTAHAN