Menu

Mode Gelap
Polres Sumenep Lepas Satu Orang dalam Kasus Narkoba di Talango, Diduga Ada Uang Tebusan Puluhan Juta Mengejutkan, Selain Lepas Satu Orang, 2 Tersangka Narkoba di Talango Sumenep Ternyata Tidak Ditahan Membanggakan, Kepala Bappeda Sumenep Arif Firmanto Sandang Gelar Insinyur Profesional Utama Pemkab Sumenep Melalui Bappeda Komitmen Entaskan Kemiskinan Kepala Bappeda Sumenep Review Dokumen GDPK untuk Wujudkan Target Pembangunan Kependudukan

HUKUM & KRIMINAL · 18 Nov 2022 12:15 WIB

Terobosan Baru PN bersama Pemkab Sumenep, Teken MoU Perbaikan Data Akte Kelahiran


 Terobosan Baru PN bersama Pemkab Sumenep, Teken MoU Perbaikan Data Akte Kelahiran Perbesar

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Pengadilan Negeri (PN) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan terobosan baru. Melakukan penandatanganan kerjasama pelayanan dokumen kependudukan terintegrasi melalui pelayanan terpadu sidang keliling, Rabu (16/11/2022) di kantor bupati setempat.

“Kami Pengadilan Negeri Sumenep bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep terkait dengan untuk perbaikan data di akte kelahiran,” ujar Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna kepada mjinews.net dikonfirmasi MoU mengenai pelayanan dokumen kependudukan terintegrasi melalui pelayanan terpadu sidang keliling, Kamis (17/11/2022).

Menurutnya, MoU itu menindaklanjuti adanya aturan baru dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 bahwa nama seseorang itu tidak boleh satu kata, harus lebih dari satu kata dan maksimal 60 kata termasuk spasi.

Dijelaskan, misalkan namanya Abdul Ghafur, itu sudah tiga hitungannya. Karena Abdul Spasi Ghafur. Kalau namanya Abd Ghafur itu sudah tidak boleh lagi, karena tidak boleh disingkat. Satu kata misalkan hanya nama Ghafur itu juga tidak boleh. Itu aturan baru dalam Permendagri 73 2022.

“Menyikapi itu saya berinisiatif bersama dengan bapak Bupati Sumenep bersinergi menindaklanjuti melalui MoU itu. Karena berkaitan dengan itu PN Sumenep mengkombinasikan dengan Peraturan Mahkamah Agung tahun 2015 tentang sidang keliling untuk akte kelahiran. Jadi sifatnya sidang permohonan perdata,” ungkap Arie.

“Kenapa permohonan? karena itu berkaitan dengan diri sendiri, misalkan mas Ilyas mau ganti nama jadi Alex itu bebas karena Hak Asasi Manusia,” ujar Ketua PN Sumenep mengilustrasikan kepada wartawan mjinews.net.

Jadi pintu masuk di Peraturan Mahkamah Agung itulah yang dikombinasikan dengan Permendagri ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Sumenep bersama Pemkab Sumenep dengan bekerjasama terkait program untuk pelayanan terpadu yang terintegrasi.

“Harapan kami satu hari sidang langsung diputus. Penetapannya langsung jadi langsung di Disdukcapil langsung keluar akte baru. Jadi sidangnya kami disini (PN Sumenep-red) permohonannya ditempat,” harapnya.

Artikel ini telah dibaca 45 kali

Baca Lainnya

Polres Sumenep Lepas Satu Orang dalam Kasus Narkoba di Talango, Diduga Ada Uang Tebusan Puluhan Juta

7 Desember 2024 - 22:17 WIB

Mengejutkan, Selain Lepas Satu Orang, 2 Tersangka Narkoba di Talango Sumenep Ternyata Tidak Ditahan

7 Desember 2024 - 19:55 WIB

Pemkab Sumenep Melalui Bappeda Komitmen Entaskan Kemiskinan

7 Desember 2024 - 17:28 WIB

Kepala Bappeda Sumenep Review Dokumen GDPK untuk Wujudkan Target Pembangunan Kependudukan

7 Desember 2024 - 17:01 WIB

Kacau, Kasat Narkoba Polres Sumenep Sebut Kasihumas Tidak Tahu Fakta Soal Dilepasnya ‘N’ dalam Kasus Narkoba di Talango

7 Desember 2024 - 13:55 WIB

Kejanggalan Dilepasnya ‘N’ dalam Kasus Narkoba di Talango: Kasihumas dan Kasat Beda Keterangan

6 Desember 2024 - 16:28 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL