SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Akhirnya terlapor Mas’oda dalam kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang notabene juga anak yatim berinisial MF di Desa Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep, Kamis (23/1/2024).
“Sudah dilakukan gelar perkara dan sudah dinaikkan sebagai tersangka,” tegas Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada Jurnalis Indonesia, Kamis (23/1/2025).
Ditanya terkait penahanan kepada tersangka kekerasan terhadap anak dibawah umur yang notabene anak yatim itu, AKP Widiarti mengatakan kini dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
“Masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” terang AKP Widiarti.
Dalam kasus ini, Madiya yang merupakan ibu korban telah melaporkan Mas’oda pada Polsek Batuputih 28 Oktober 2024 berdasarkan bukti laporan, LP/B/2/X/2024/SPKT/POLSEK BATU PUTIH/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. Oleh Polsek Batuputih kemudian dilimpahkan ke Polres Sumenep.
Ibu korban mengatakan, peristiwa kekerasan yang dialami anaknya yang masih dibawah umur itu pada 25 Oktober 2024 saat acara maulid Nabi di Dusun Gunung Tengah Desa Batuputih Daya Kecamatan Batuputih. Kala itu anak dari terlapor Mas’oda bertengkar dengan anaknya yang masih dibawah umur.
Saat kejadian bertengkar kala itu ada terlapor Mas’oda. Terlapor Mas’oda ikut juga memukul dibagian tubuh belakang anak Madiya inisial MF yang masih dibawah umur itu. (ily)