PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Dana hibah untuk Kabupaten Pemalang secara menyeluruh mencapai 150 M. Padahal APBD Pemalang hanya 2,5 T.
‎
‎Bupati Pemalang diminta untuk mengurangi dana hibah tersebut, dan dialihkan untuk pembangunan fisik/infrastruktur.
‎
‎Hal itu disampaikan Kepala Bagian Kesra Pemalang, Kholimin, mengutip saran dan masukan dari KPK, yang disampaikan kepada Bupati Pemalang Anom Widiantoro.
‎”Dana sebesar 150 M itu tersebar di beberapa OPD. Khusus untuk bagian Kesra yang bersifat keagamaan, besarnya mencapai 19 M,” jelas Kholimin ketika ditemui di kantornya sesuai acara sosialisasi pencairan dana hibah, Senin (11/8/2025).
‎
‎”Dana hibah terkecil sebesar 10 juta, dan terbesar 100 juta,” tambah Kholimin.
‎
‎Menurut Kholimin, pihak KPK terus memantau dan mengawasi dana hibah tersebut, mulai dari perencanaan sampai pencairan dana di lapangan.
‎
‎Kepada lembaga penerima bantuan dana hibah, Sekda Pemalang Heriyanto berpesan agar dana tersebut digunakan sebaik mungkin sesuai proposal dan jangan percaya dengan para calo.
‎
‎”Jangan percaya jika ada orang yang mengaku berjasa memperjuangkan dana hibah kemudian minta upah,” ujar Heriyanto dalam sambutannya.
‎
‎Harus diakui bahwa dana hibah kebanyakan berasal dari usulan anggota DPRD atau yang dikenal dengan istilah pokir (pokok-pokok pikiran). Dan hal ini yang menjadi perhatian husus KPK. (mam/ely)


