SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat yang kini dipimpin Chainur Rasyid yang familiar disapa Kadis Inung terus melakukan berbagai terobosan guna menjamin keamanan sekaligus kehalalan pangan yang dikonsumsi masyarakat. Salah satunya yang dilakukan yakni menginisiasi Gerakan Konsumsi Pangan Halal, khususnya pada komoditas daging yang dipasarkan di pasar tradisional.
Kegiatan tersebut digelar pada Kamis (12/3/2026) di Pasar Anom Sumenep dengan melibatkan para pedagang daging, pengelola Rumah Potong Hewan (RPH), serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, H. Raden Achmad Syahwan Effendi, yang hadir mewakili Bupati Sumenep, mengatakan
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, menyampaikan bahwa program ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar di pasar.
Menurutnya, keberadaan sertifikat dan label halal pada produk daging tidak hanya penting dari sisi agama, tetapi juga menjadi jaminan bagi konsumen bahwa produk yang dikonsumsi aman dan sesuai standar.
Dengan adanya sertifikasi halal, masyarakat tidak perlu merasa khawatir ketika membeli dan mengonsumsi daging. Selain memberikan kepastian bagi konsumen, hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan terhadap para pelaku usaha. Harapannya, para pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal dapat menjadi contoh sekaligus membantu menyosialisasikan pentingnya sertifikasi tersebut kepada pelaku usaha lainnya.
“Label halal ini memiliki standar yang tidak hanya berlaku di tingkat lokal, tetapi juga diakui secara nasional bahkan internasional. Karena itu kami berharap para pelaku usaha yang sudah bersertifikat dapat menularkan semangat ini kepada yang lain,” harapnya.
Menurutnya, para pengelola rumah potong hewan yang telah memiliki label halal mendapatkan pendampingan dari pemerintah daerah agar proses produksi daging tetap sesuai dengan standar kesehatan dan ketentuan syariat.
“Pendampingan juga diberikan kepada petugas terkait, termasuk sertifikasi bagi juru sembelih agar proses penyembelihan benar-benar memenuhi kaidah halal, higienis, dan aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.
Saat ini tercatat sekitar empat rumah potong hewan aktif beroperasi di Kabupaten Sumenep. Dari jumlah tersebut, dua RPH telah memperoleh sertifikat halal.
“Sejak awal seluruh RPH telah dibina agar proses penyembelihan sesuai dengan kaidah Islam. Untuk tahap awal, labelisasi halal masih difokuskan pada komoditas daging sapi,” terangnya.
Kadis Inung familiar disapa kembali menegaskan, bahwa gerakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan keamanan serta kehalalan pangan kepada masyarakat.
“Melalui Gerakan Konsumsi Pangan Halal ini, kami ingin memastikan masyarakat tidak lagi merasa khawatir saat membeli dan mengonsumsi daging di pasar tradisional,” ujarnya.
Baginya, DKPP tidak hanya berperan dalam menjaga ketahanan pangan, tetapi juga mengawasi sektor peternakan, termasuk memastikan ternak yang dipotong dalam kondisi sehat dan layak konsumsi.
“Kami memastikan bahwa ternak yang dipotong adalah ternak yang sehat dan memenuhi standar. Selain itu, proses penyembelihan juga harus mengikuti prosedur halal yang telah ditetapkan,” jelasnya seraya mengatakan bahwa seluruh rantai distribusi daging harus memiliki sertifikasi halal, mulai dari juru sembelih, rumah potong hewan, hingga pedagang yang menjual daging kepada masyarakat.
Sehingga semua harus memiliki sertifikat halal, mulai dari juru sembelih, RPH, hingga pedagang daging di pasar. Dengan demikian masyarakat benar-benar mendapatkan jaminan bahwa daging yang mereka konsumsi halal, sehat, dan aman.


