SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Program mudik gratis untuk rute pelayaran Jangkar–Sapudi resmi diumumkan kepada masyarakat. Program ini menyediakan sebanyak 500 kuota tiket gratis bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan pulang-pergi (PP) melalui jalur laut.
Berdasarkan informasi yang diumumkan, reservasi tiket mulai dibuka sejak 5 Maret 2026 pukul 14.00 WIB dan akan ditutup setelah seluruh kuota tiket habis.
Program mudik gratis tersebut merupakan kerja sama antara Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan operator kapal Express Bahari, sebagai upaya membantu masyarakat melakukan perjalanan dengan lebih mudah dan terjangkau.
Program mudik gratis ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat kepulauan yang sangat bergantung pada transportasi laut. Program mudik gratis ini juga merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Adapun jadwal keberangkatan kapal untuk program tersebut terbagi menjadi dua rute perjalanan. Keberangkatan pertama dijadwalkan pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 07.00 WIB dengan rute Jangkar menuju Sapudi. Sementara perjalanan kembali dari Sapudi menuju Jangkar dijadwalkan pada Rabu, 1 April 2026 pukul 10.00 WIB.
Plt Kepala Disperkimhub Sumenep Achmad Dzulkarnain menghimbau kepada masyarakat yang ingin mendapatkan tiket gratis diwajibkan melakukan reservasi melalui aplikasi Express Bahari Mobile sesuai tanggal dan waktu yang telah ditentukan. Tiket gratis tersebut berlaku untuk kelas eksekutif, selama kuota masih tersedia.
Pihak penyelenggara juga menyampaikan sejumlah ketentuan bagi calon penumpang. Jika kuota tiket gratis telah habis, maka pemesanan tiket berikutnya akan mengikuti tarif normal yang berlaku.
Selain itu, penumpang diminta memastikan data yang diinput saat pemesanan sesuai dengan identitas asli. Apabila ditemukan ketidaksesuaian saat proses verifikasi, maka pemesanan tiket akan dibatalkan secara otomatis tanpa konfirmasi.
Dalam ketentuan lainnya, tiket yang diperoleh dari program ini tidak dapat diuangkan, diperjualbelikan, maupun dipindahtangankan kepada pihak lain.
“Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya warga kepulauan yang hendak melakukan perjalanan menjelang momentum mudik, sehingga mobilitas mudik dapat berlangsung lebih lancar dan terjangkau,” harapnya.


