SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Menjelang puncak arus mudik Lebaran 2026, Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Pelabuhan Keramaian, Arga Iswahyudi, mengimbau kepada para penumpang dalam hal ini pemilik barang agar membatasi pengiriman barang yang bukan kebutuhan pokok selama periode angkutan Lebaran. Selasa (17/3/2026).
Imbauan tersebut berlaku mulai 16 Maret hingga 30 Maret 2026. Selama periode tersebut, para pemilik barang yang akan mengirimkan barang dari maupun menuju Pelabuhan Keramaian diminta untuk menyesuaikan pengiriman, terutama untuk barang yang tidak bersifat mendesak.
Kepala Wilker Keramaian menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik penumpang selama masa angkutan Lebaran.
“Para pemilik barang diharapkan dapat menyesuaikan jadwal pengiriman dan tidak memaksakan pengiriman barang selain kebutuhan pokok selama masa angkutan Lebaran,” imbaunya.
Kebijakan ini diambil guna memberikan prioritas terhadap mobilitas penumpang serta distribusi kebutuhan pokok, sehingga proses pelayanan di pelabuhan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancar.
Dengan adanya kerja sama dari para pemilik barang dan pengguna jasa pelabuhan, diharapkan kegiatan transportasi laut selama periode mudik Lebaran dapat berlangsung tanpa hambatan.
Pihak Wilker Keramaian juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang mendukung kebijakan tersebut demi kelancaran arus mudik dan arus balik tahun ini.
Pihaknya pun berkomitmen terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di wilayahnya sekaligus memastikan kenyamanan para penumpang.


