SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 masa sidang ketiga yang berlangsung Jum’at, 10 April 2026, di kantor dewan setempat.
Rapat berlangsung khidmat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, dengan dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD Sumenep, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Kepala OPD, Camat dan para tokoh agama.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep dari politisi PDI-Perjuangan itu mengajak seluruh peserta untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab, khususnya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, Perda bukan sekadar agenda formalitas semata, melainkan menjadi pijakan strategis dalam membangun kerangka regulasi daerah yang terarah dan berkelanjutan.
“Perda ini menjadi pedoman penting dalam pembentukan peraturan daerah ke depan. Kami berharap setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan daerah,” tegasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep juga menegaskan pentingnya sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal setiap tahapan pembentukan Perda agar tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Baginya, penandatanganan berita acara persetujuan bersama sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi legislasi secara optimal.
“Semoga Perda yang dihasilkan segera dilaksanakan dan manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat Sumenep,” jelasnya.
Rapat paripurna ditutup secara resmi dengan ketukan palu sebanyak tiga kali, menandai berakhirnya seluruh rangkaian agenda penetapan Propemperda Tahun 2026.

Tidak ada Respon