PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

Pelaku Curas HP Ditangkap Polsek Kangean, Dijerat Pasal 365 Hukuman 9 Tahun Penjara

Pada
Barang bukti HP Oppo A3S yang membuat kedua pelaku diganjar hukuman 9 tahun penjara
A-AA+A++

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) telepon genggam (HP) OPPO A3S di wilayah hukum Polsek Kangean, Polres Sumenep, Jawa Timur, yang terekam CCTV tak menunggu waktu lama berhasil ditangkap. Pelaku dijerat pasal 365 dengan hukuman 9 tahun kurungan penjara.

Untuk diketahui, pada Minggu (10/4/2022) sekira pukul 06.20 WIB di Jalan Raya Desa Angkatan Kecamatan Arjasa telah terjadi curas yang terekam CCTV, dilakukan oleh dua orang mengendarai sepeda motor dengan menarik barang dan mendorong korban.

IMG-20260926-WA0006

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menerangkan, pelaku ditangkap oleh Polsek Kangean pada Senin (18/4/2022). Pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus ini dua orang tersangka laki-laki asal Desa Angkatan Kecamatan Arjasa, yakni inisial AS berumur 12 tahun dan FJA umur 17 tahun.

Kedua pelaku Curas HP Oppo A3S yang berhasil diamankan Polsek Kangean

Diterangkan Widi, pelaku dapat diketahui ciri-cirinya, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan kordinasi dengan kepala desa setempat.

“Sehingga pada hari Senin (18/04/2022) pukul 13.00 WIB kedua pelaku dengan diantarkan oleh kades dan keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Kangean dan mengaku terus terang bahwa dirinya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban inisial F yang berusia 8 tahun,” terang Widiarti, dalam rilis tertulis yang didapat jurnalis-indonesia.com, Selasa (19/4/22).

Bacaan Lainnya

Operasi Sikat Semeru 2026 Berbuah Hasil, Polresta Sumenep Amankan 10 Tersangka

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Polresta Sumenep mengungkap sembilan...

Praperadilan Devi Taurisa Kembali Tertunda, Hakim Janji Tegur Jurusita

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Sidang praperadilan yang diajukan...

DPRD Sumenep Rampungkan Pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – DPRD Kabupaten Sumenep menyepakati...

DPRD Sumenep Beri Lima Rekomendasi dalam Pembahasan APBD 2027

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Pencabulan Anak Usia 4 Tahun, LBH GP Ansor Tegal: Ini Kejahatan Kemanusiaan Luar Biasa

TEGAL (JURNALIS INDONESIA) – Peristiwa memilukan diduga terjadi...

Dugaan Penganiayaan Anak di Lingkar Barat Dilaporkan ke Polresta Sumenep, Pelapor Minta Terduga Pelaku Segera Ditangkap

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dugaan tindak pidana penganiayaan...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *