PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

Dugaan Penganiayaan Anak di Lingkar Barat Dilaporkan ke Polresta Sumenep, Pelapor Minta Terduga Pelaku Segera Ditangkap

Pada
Korban saat berada di rumah sakit
Korban saat berada di rumah sakit
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak berinisial ARR di Jalan Lingkar Barat, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, dilaporkan ke Polresta Sumenep, Polda Jawa Timur. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) tertanggal 21 Oktober 2026.

Menurut pelapor, yang merupakan kakak korban, adiknya diduga dianiaya secara bersama-sama di muka umum oleh beberapa orang hingga masuk rumah sakit.

IMG-20260926-WA0006

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima, terlapor yakni berinisial S dan kawan-kawan. Menurut pelapor, S diketahui orang tua dari inisial R yang juga diduga ikut melakukan penganiayaan.

“Adik saya itu diduga dikeroyok oleh empat orang. Terduga pelakunya itu yang jadi terlapor itu, S dan anaknya, inisial R. Kemudian dua orang lainnya diduga masih keluarga besar terlapor S,” kata inisial AW, pelapor yang juga kakak korban kepada media, Kamis (22/10/2026).

Terlapor S, dan kawan-kawan itu diketahui beralamat di Jalan Lingkar Barat atau didepan Pondok Pesantren Arrauda, Desa Gedungan.

AW lebih lanjut menceritakan, kronologi kejadian yang dialami adiknya pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Saat itu, saya mendapatkan telepon WhatsApp dari adik saya yang mengaku dikeroyok sama orang di depan rumah,” ungkapnya.

Setelah memperoleh informasi tersebut, AW mendatangi rumah adiknya. Namun, setibanya di lokasi, adiknya disebut telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

AW kemudian mendatangi rumah sakit dan melihat adanya luka pada bagian kepala korban. Atas kejadian tersebut, AW selanjutnya mendatangi SPKT Polresta Sumenep untuk menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian.

Dalam surat tanda penerimaan laporan. Laporannya merujuk pada dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kini, pelapor yang merupakan kakak korban meminta Polresta Sumenep segera menangkap terduga pelaku.

“Saya minta terduga pelaku segera diproses dan ditangkap,” harapnya.

Sementara Ps. Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, menegaskan setiap laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti.

“Setiap laporan yang masuk pasti diproses, dan kini dalam proses. Ditunggu saja perkembangannya,” tegasnya. (ily)

Bacaan Lainnya

Proyek Saluran Air Beton Jalan Maluang Senilai Rp27,65 Miliar pada 2026 Tidak Bertahan Lama, Kini Sudah Retak

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Kondisi saluran air beton...

Bupati Sumenep Ajak Santri Jadi Penggerak Pembangunan dan Pemberdayaan Ekonomi

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi...

Pelaku Dugaan Pencabulan di Batuputih Ditangkap, Ibu Korban Apresiasi Polresta Sumenep dan Minta Dihukum Berat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Keberhasilan Satreskrim Polresta Sumenep...

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Ribuan warga memeriahkan kegiatan...

Kapolresta Sumenep dan Kepala BNNK Pimpin Operasi Gabungan, Sasar Cafe Mr. Ball dan Pelabuhan Kalianget

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Polresta Sumenep bersinergi dengan...

Polresta Sumenep Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota, Gelar Perkara Segera Dilakukan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Polresta Sumenep melalui Seksi...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *