Drama Eksekusi Hak Asuh Anak, Anak 2 Tahun Menangis Histeris karena Sudah Tidak Kenali Ibunya

Pada
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Kasus eksekusi hak asuh anak dibawah umur (2,5 tahun) yang tidak mempertimbangkan fakta hukum serta aspek kemanusiaan telah terungkap. Dan memunculkan keprihatinan bagi masyarakat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Senin (15/1/2023).

Insiden ini menjadi sorotan publik setelah keluarga NS (nama disamarkan), tersandung masalah mengenai hak asuh anak yang baru berusia dua tahun setengah, RF (nama disamarkan) anak dari hasil perkawinan NS dan RA.

Masalah ini bermula ketika pasangan NS dan RA yang telah bercerai berjuang dalam perjalanan untuk memperebutkan hak asuh anak.

Dalam perceraian pihak RA (eks istri) tidak mengupayakan hak asuh anak (RF) untuk mengurusnya, sementara NS dan anak tersebut telah diusir oleh pihak RA saat itu anak masih berusia 7 bulan dan tidak pernah dijenguk dan dibiarkan anak bersama NS mantan suami selama kurang lebih dua tahun.

Anak (RF) tersebut tidak merasakan kehangatan dan kasih sayang dari seorang ibu (RA) sebagai orang tua, namun, muncul konflik antara ayah (NS) dan ibu (RA) untuk merebutkan hak asuh RF, sementara pada saat itu yang justru hak asuh ditangan (RA) ibunya (RF) malah diabaikan selama 2 tahun sehingga anak (RF) sudah tidak mengenal ibunya.

Menurut fakta hukum yang jelas, dalam kasus seperti ini, kepentingan utama anak harus diperhatikan secara teliti. Namun, dalam eksekusi ini, tampaknya kepentingan anak diabaikan sepenuhnya.

Menunut Raidin Anom, SH, MH melalui Rico Johendri, SH selaku Kuasa dari NS menyatakan, bahwa proses pengambilan keputusan tidak berdasarkan pada hasil evaluasi yang komprehensif dan obyektif terkait fakta hukum yang semestinya dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Pemalang yang katanya fokus di Perlindungan Anak.

“Namun tidak bisa diharapkan akan memfasilitasi pendekatan antara anak dengan ibunya (RA), dan kenapa ketika kami koperatif hadir, lalu dari Dinsos tidak berusaha menghadirkan pihak RA,” kata Rico.

Rico mengatakan, faktanya, keluarga NS merasa bahwa permohonan mereka untuk mempertimbangkan kepentingan terbaik RF diabaikan dan sepenuhnya dilewati.

“Selain pelanggaran fakta hukum, aspek kemanusiaan juga diabaikan dalam proses eksekusi ini. Sentimen kemanusiaan, seperti hak anak untuk merasakan cinta dan perhatian dari kedua orang tua,” sebut Rico.

Seharusnya lanjut Rico, menjadi prioritas utama dalam penyelesaian kasus hak asuh anak. Namun, dalam kasus ini, tampak bahwa kepentingan pribadi dan konflik antara orang tua yang bercerai terlalu menonjol dan menjadi fokus utama, mengabaikan hak-hak fundamental RF sebagai seorang anak.

“Keprihatinan yang mendalam terkait dengan pelanggaran fakta hukum dan aspek kemanusiaan dalam eksekusi hak asuh anak di bawah umur semakin memperkuat panggilan untuk peninjauan ulang sistem hukum yang berlaku,” imbuh Rico.

Rico mengungkap, faktanya hari ini (15/01/2024), Pengadilan Agama melakukan eksekusi di rumah NS didampingi Pengacara RA, Dinas sosial, Kepolisian tidak bisa dilakukan, karena anak (RF) dihadapkan ibu (RA) kandungnya menangis tanpa henti yang disayangkan kedatangan rombongan menjadi anak semakin meronta atau histeris.

“NS dan keluarganya tidak keberatan jika ingin anak ini ikut ibunya, namun dekati dulu si anak agar mau dengan ibunya karena sudah dua tahun dan mungkin tidak kenal ibunya, datang baik-baik setiap hari agar anak ini mengenal ibunya,” katanya.

Maka kasus ini diharapkan menjadi pengingat penting bahwa fakta hukum dan aspek kemanusiaan harus menjadi pilar utama dalam setiap eksekusi hak asuh anak.

“Dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak, kita dapat memastikan perlindungan yang baik bagi anak-anak yang terjebak dalam konflik orang tua yang mengancam kehidupan anak tersebut,” terang Rico.

“Tiga hari sebelum kejadian ini, kami telah melakukan siaran Pers kepada para awak media. Padahal sebelumnya kami sudah berusaha hadir atas undangan dari Dinas Sosial Pemalang, juga ke pihak PPA Polres Pemalang juga kami siap hadir,” beber Rico.

Namun setelah dikonfirmasi, pihak Polres kata Rico, jawabannya malah menunggu PK. “Jadi tidak nyambung atas laporan dari kami, artinya itu kepurapuraan dari pihak Polres atau bagaimana,” sebut Rico.

Bagi Rico, kasus ini baru dialami di Indonesia, karena anak tersebut kena gangguan psikis atau mental, sehingga akan di periksa ke rumah sakit bidang spesikater anak.

“Dan yang terlibat dalam kasus ini akan kami laporkan ke Komnas HAM, karena ini pelanggaran HAM berat,” tegas Rico.

Jurnalis Indonesia mengonfirmasi kepada AKP Andika Oktavian Saputra selaku Kasat Reskrim Polres Pemalang. Dan mengatakan perkembangan akan diberitahukan melalui SP2HP.

“Atau ke penyidik langsung kepada pihak-pihak yang berperkara atau lawyer yang sudah memiliki kuasa,” kata Kasat Reskrim Polres Pemalang via selulernya. (dar)

Bacaan Lainnya

Brigjen TNI Kohir Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Ambunten, Harapkan Pemerataan Pembangunan di Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Masyarakat Desa Ambunten, Kecamatan...

Pemprov NTB Tertarik Pelajari Inovasi Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep menerima...

Semarak Tahun Baru Islam 1448 H/2026, Pemkab Sumenep Gaungkan Semangat Hijrah Melalui Doa Bersama-Pawai Obor

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Kampung Semarak DRT Jadi Magnet Warga Sumenep, Wadah Ekonomi UMKM hingga Aksi Sosial

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Lapangan Manding Laok, Kecamatan...

Kepala KSOP Kalianget Apresiasi Diklat Pemberdayaan Masyarakat Poltekpel Surabaya di Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya...

Ponpes Hidayatut Thalibin Rayakan Harlah Ke-57, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Berintegritas

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pondok Pesantren Hidayatut Thalibin...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *