PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

Wali Murid SMPN 2 Bantarbolang Ditarik Iuran 600 Ribu untuk Buat Jalan Rabat Beton

Pada
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Wali murid di SMPN 2 Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ditarik iuran sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah). Hasil penarikan uang dari wali siswa itu belakangan diketahui untuk pembuatan jalan rabat beton di depan SMPN 2 Bantarbolang yang harusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Selasa (16/1/2023).

Wali murid mengaku keberatan atas iuran sebesar enam ratus ribu rupiah itu. Namun wali murid ini tidak bisa berbuat banyak. Yang mau protes mengaku tidak berani.

IMG-20260926-WA0006

“Memang kami sangat keberatan jika disuruh memberikan iuran sebesar itu (enam ratus ribu rupiah), kami mau protes tapi kami tidak berani,” ungkap salah satu wali murid yang identitasnya minta dirahasiakan.

Kepala SMPN 2 Bantarbolang, Heri Prasetyo, mengaku, tidak tahu menahu. Terkait semua itu (penarikan iuran kepada wali murid sebesar Rp.600.000) itu menyebut, urusannya komite.

“Soal itu kami tidak tau, jika mau nanti akan saya temukan sama ketua komitenya,” sebutnya.

Menyoroti hal tersebut, Aktivis Peduli Pendidikan Bung Suripto angkat bicara. Menurutnya, pungutan yang disebut sebagai sumbangan sukarela seharusnya benar-benar bersifat sukarela dan tidak menjadi beban finansial yang memberatkan.

“Jika merasa pungutan tersebut tidak sepenuhnya sukarela dan adanya tekanan, sebaiknya diskusikan hal ini dengan pihak sekolah untuk mendapatkan klarifikasi apa lagi yang dibangun itukan rabat yg ada di jalan yang seharusnya di kerjakan oleh pihak dinas terkait bukan sekolahan,” kata dia.

Bung Suripto yang juga Ketua Gakorpan Kabupaten Pemalang mengingatkan kepada pihak sekolah untuk lebih berhati-hati terhadap bentuk apapun yang namanya pungli.

“Pungutan yang diberlakukan sebagai sukarela seharusnya tidak bersifat wajib. Penting untuk wali murid memahami bahwa kontribusi sukarela seharusnya dilakukan atas dasar kesadaran dan kemampuan finansial, tanpa tekanan atau kewajiban,” lanjutnya.

Jika ada ketidakjelasan terkait penggunaan dana tersebut, wali murid berhak untuk meminta klarifikasi dari pihak sekolah atau lembaga pendidikan.

“Transparansi dan partisipasi sukarela yang berasal dari pemahaman yang baik dapat meningkatkan hubungan antara wali
murid dan lembaga pendidikan,” paparnya. (kais)

Bacaan Lainnya

Owner Ayunda Group Dukung Pengembangan Pesantren, Apresiasi Prestasi Tiga Santri Pamekasan

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) — Prestasi membanggakan ditorehkan tiga...

Awan Dania Dwi Putri Harumkan Nama Sumenep di Trunodjoyo National Championship III 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan...

Bupati Sumenep Ajak Santri Perkuat Ilmu dan Pengabdian

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Peringatan Hari Santri Nasional...

Bangun Kemitraan dengan Kalangan Pesantren, Kapolresta Sumenep Kunjungi Ponpes Al-Amien Prenduan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kapolresta Sumenep Kombes Pol....

Pembukaan Dies Natalis ke-23 SMAN 1 Masalembu Disambut Antusias dan Meriah

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pembukaan Dies Natalis ke-23...

Bupati Sumenep Dukung Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai LAKONALAKONE

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Lomba mewarnai LAKONALAKONE yang...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *