Wali Murid SMPN 2 Bantarbolang Ditarik Iuran 600 Ribu untuk Buat Jalan Rabat Beton

Pada
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Wali murid di SMPN 2 Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ditarik iuran sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah). Hasil penarikan uang dari wali siswa itu belakangan diketahui untuk pembuatan jalan rabat beton di depan SMPN 2 Bantarbolang yang harusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Selasa (16/1/2023).

Wali murid mengaku keberatan atas iuran sebesar enam ratus ribu rupiah itu. Namun wali murid ini tidak bisa berbuat banyak. Yang mau protes mengaku tidak berani.

“Memang kami sangat keberatan jika disuruh memberikan iuran sebesar itu (enam ratus ribu rupiah), kami mau protes tapi kami tidak berani,” ungkap salah satu wali murid yang identitasnya minta dirahasiakan.

Kepala SMPN 2 Bantarbolang, Heri Prasetyo, mengaku, tidak tahu menahu. Terkait semua itu (penarikan iuran kepada wali murid sebesar Rp.600.000) itu menyebut, urusannya komite.

“Soal itu kami tidak tau, jika mau nanti akan saya temukan sama ketua komitenya,” sebutnya.

Menyoroti hal tersebut, Aktivis Peduli Pendidikan Bung Suripto angkat bicara. Menurutnya, pungutan yang disebut sebagai sumbangan sukarela seharusnya benar-benar bersifat sukarela dan tidak menjadi beban finansial yang memberatkan.

“Jika merasa pungutan tersebut tidak sepenuhnya sukarela dan adanya tekanan, sebaiknya diskusikan hal ini dengan pihak sekolah untuk mendapatkan klarifikasi apa lagi yang dibangun itukan rabat yg ada di jalan yang seharusnya di kerjakan oleh pihak dinas terkait bukan sekolahan,” kata dia.

Bung Suripto yang juga Ketua Gakorpan Kabupaten Pemalang mengingatkan kepada pihak sekolah untuk lebih berhati-hati terhadap bentuk apapun yang namanya pungli.

“Pungutan yang diberlakukan sebagai sukarela seharusnya tidak bersifat wajib. Penting untuk wali murid memahami bahwa kontribusi sukarela seharusnya dilakukan atas dasar kesadaran dan kemampuan finansial, tanpa tekanan atau kewajiban,” lanjutnya.

Jika ada ketidakjelasan terkait penggunaan dana tersebut, wali murid berhak untuk meminta klarifikasi dari pihak sekolah atau lembaga pendidikan.

“Transparansi dan partisipasi sukarela yang berasal dari pemahaman yang baik dapat meningkatkan hubungan antara wali
murid dan lembaga pendidikan,” paparnya. (kais)

Bacaan Lainnya

Semangat Belajar Berbuah Prestasi, Qania Sybil Nazavarien Kembali Raih Bintang Pelajar

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Perayaan Haflatul Imtihan sekaligus...

UGM Terjunkan Mahasiswa KKN di Pemalang, Usung 150 Program Inovasi Berbasis Potensi Desa

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Universitas Gadjah Mada (UGM)...

Di Bawah Kepemimpinan Rafiudin, SMAN 1 Ambunten Kembali Torehkan Prestasi di O2SN

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – SMA Negeri 1 Ambunten...

Penuh Haru dan Kebanggaan, SDN Barkot 3 Gelar Tasyakuran Kelulusan dan Umumkan Hasil TKA 2026

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Suasana haru dan kebahagiaan...

Kunjungi Sekolah di Dungkek, Kadisdik Sumenep Serap Aspirasi dan Bangun Semangat Insan Pendidikan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Komitmen untuk meningkatkan kualitas...

Disdik Sumenep dan DPKS Bersinergi Tingkatkan Kompetensi Menulis Guru

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Upaya meningkatkan kualitas literasi...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *