PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260619-WA0002

Wali Murid SMPN 2 Bantarbolang Ditarik Iuran 600 Ribu untuk Buat Jalan Rabat Beton

Pada
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Wali murid di SMPN 2 Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ditarik iuran sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah). Hasil penarikan uang dari wali siswa itu belakangan diketahui untuk pembuatan jalan rabat beton di depan SMPN 2 Bantarbolang yang harusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Selasa (16/1/2023).

Wali murid mengaku keberatan atas iuran sebesar enam ratus ribu rupiah itu. Namun wali murid ini tidak bisa berbuat banyak. Yang mau protes mengaku tidak berani.

IMG-20260617-WA0002

“Memang kami sangat keberatan jika disuruh memberikan iuran sebesar itu (enam ratus ribu rupiah), kami mau protes tapi kami tidak berani,” ungkap salah satu wali murid yang identitasnya minta dirahasiakan.

Kepala SMPN 2 Bantarbolang, Heri Prasetyo, mengaku, tidak tahu menahu. Terkait semua itu (penarikan iuran kepada wali murid sebesar Rp.600.000) itu menyebut, urusannya komite.

“Soal itu kami tidak tau, jika mau nanti akan saya temukan sama ketua komitenya,” sebutnya.

Menyoroti hal tersebut, Aktivis Peduli Pendidikan Bung Suripto angkat bicara. Menurutnya, pungutan yang disebut sebagai sumbangan sukarela seharusnya benar-benar bersifat sukarela dan tidak menjadi beban finansial yang memberatkan.

“Jika merasa pungutan tersebut tidak sepenuhnya sukarela dan adanya tekanan, sebaiknya diskusikan hal ini dengan pihak sekolah untuk mendapatkan klarifikasi apa lagi yang dibangun itukan rabat yg ada di jalan yang seharusnya di kerjakan oleh pihak dinas terkait bukan sekolahan,” kata dia.

Bung Suripto yang juga Ketua Gakorpan Kabupaten Pemalang mengingatkan kepada pihak sekolah untuk lebih berhati-hati terhadap bentuk apapun yang namanya pungli.

“Pungutan yang diberlakukan sebagai sukarela seharusnya tidak bersifat wajib. Penting untuk wali murid memahami bahwa kontribusi sukarela seharusnya dilakukan atas dasar kesadaran dan kemampuan finansial, tanpa tekanan atau kewajiban,” lanjutnya.

Jika ada ketidakjelasan terkait penggunaan dana tersebut, wali murid berhak untuk meminta klarifikasi dari pihak sekolah atau lembaga pendidikan.

“Transparansi dan partisipasi sukarela yang berasal dari pemahaman yang baik dapat meningkatkan hubungan antara wali
murid dan lembaga pendidikan,” paparnya. (kais)

Bacaan Lainnya

SMANBO Tampil Gemilang pada Ajang Lomba Lari HUT ke-81 RI Tumbangkan Rivalnya SMA DDI Masalembu

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Semarak peringatan Hari Ulang...

Kepala SMAN 1 Masalembu Kobarkan Semangat Kemerdekaan di HUT ke-81 RI

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala SMAN 1 Masalembu,...

Muhammad Ja’far Hasibuan, Mahasiswa USU yang Mengubah Keterbatasan Menjadi Karya Ilmiah

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Kisah perjuangan Muhammad Ja’far...

Kadisdik Sumenep Ajak Guru dan Siswa Perkuat Budaya Literasi di Momentum HUT ke-81 RI

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik)...

Tim Putri Disdik Sumenep Juara Lomba Tarik Tambang Antar OPD pada Semarak HUT RI ke-81

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Perayaan Hari Ulang Tahun...

Bupati Sumenep Cak Fauzi dan Baznas Beri Dukungan kepada Santri Berprestasi Menuju Forum Dunia

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *