PA Pemalang Dinilai Abaikan Kemanusiaan dalam Pelaksanaan Eksekusi Hak Asuh Anak

Pada
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Pelaksanaan Eksekusi Hak Asuh Anak yang dilaksanakan Senin (15/01/2024) oleh Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pemalang terhadap RF, anak yang hak asuhnya jatuh ke tangan ibunya RA, sementara anak tersebut RF yang dari usia 7 bulan hingga saat ini diasuh oleh ayahnya sampai berusia 2 tahun.

Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang dengan melibatkan banyak pihak seperti Dinsos, berjalan sangat dramatis, karena pihak tereksekusi yaitu RF, anak usia 2 tahun ini meronta dan histeris tidak mau untuk ikut ibunya RA selaku penerima Hak Asuh walau dengan cara dibujuk anak tersebut tetap tidak mau.

Sementara Sobirin, Humas Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang saat ditemui oleh beberapa awak media menyampaikan jika dalam pelaksanaan eksekusi kemarin bahwa anak yang jadi objek eksekusi histeris dan meronta tidak mau ikut dengan ibunya yang menerima hak asuh maka Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang melalui Panitera Salahfudin memutuskan membatalkan eksekusi karena non executable sesuai Sema nomor 1 tahun 2022 yang mejelaskan bahwa eksekusi batal non executable jika anak sebagai objek tidak menginginkan tinggal atau bersama Ibunya yang menerima hak asuh.

“Maka dengan keputusan (non executable) membatalkan eksekusi hak asuh anak oleh Pengadilan Agama kepada penggugat, harapannya semua pihak yang berselisih agar cooling down demi kejiwaan anak tersebut,” katanya.

Pengacara dari pihak NS, Raidin Anom menilai pelaksanaan eksekusi hak asuh anak kemarin Senin itu, mengabaikan norma-norma kemanusiaan dan melanggar hak azasi manusia.

“Karena pelaksanaan eksekusi terhadap anak usia 2 tahun ini seperti mau mengeksekusi lahan maupun barang, dengan kekuatan full dengan melibatkan beberapa unsur seperti Dinsos dan lainnya sehingga anak yang jadi obyek eksekusi trauma dan terganggu kejiwaannya, karena ini manusia dan anak dibawah umur,” kata Raidin Anom.

Raidin Anom juga menilai, Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang terlalu gegabah untuk pelaksanaan eksekusi Hak Asuh Anak ini, karena tidak mempertimbangkan unsur kejiwaan anak maupun norma-norma kemanusiaan.

“Jika terjadi satu hal terhadap RF mengenai kejiwaannya maupun trauma maka kami akan tuntut dengan tuntutan melanggar hak azasi manusia kepada Pengadilan Agama maupun Dinas Sosial Kabupaten Pemalang,” tegasnya. (dar)

Bacaan Lainnya

Brigjen TNI Kohir Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Ambunten, Harapkan Pemerataan Pembangunan di Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Masyarakat Desa Ambunten, Kecamatan...

Pemprov NTB Tertarik Pelajari Inovasi Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep menerima...

Semarak Tahun Baru Islam 1448 H/2026, Pemkab Sumenep Gaungkan Semangat Hijrah Melalui Doa Bersama-Pawai Obor

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Kampung Semarak DRT Jadi Magnet Warga Sumenep, Wadah Ekonomi UMKM hingga Aksi Sosial

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Lapangan Manding Laok, Kecamatan...

Kepala KSOP Kalianget Apresiasi Diklat Pemberdayaan Masyarakat Poltekpel Surabaya di Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya...

Ponpes Hidayatut Thalibin Rayakan Harlah Ke-57, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Berintegritas

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pondok Pesantren Hidayatut Thalibin...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *