PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

PA Pemalang Dinilai Abaikan Kemanusiaan dalam Pelaksanaan Eksekusi Hak Asuh Anak

Pada
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Pelaksanaan Eksekusi Hak Asuh Anak yang dilaksanakan Senin (15/01/2024) oleh Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pemalang terhadap RF, anak yang hak asuhnya jatuh ke tangan ibunya RA, sementara anak tersebut RF yang dari usia 7 bulan hingga saat ini diasuh oleh ayahnya sampai berusia 2 tahun.

Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang dengan melibatkan banyak pihak seperti Dinsos, berjalan sangat dramatis, karena pihak tereksekusi yaitu RF, anak usia 2 tahun ini meronta dan histeris tidak mau untuk ikut ibunya RA selaku penerima Hak Asuh walau dengan cara dibujuk anak tersebut tetap tidak mau.

IMG-20260926-WA0006

Sementara Sobirin, Humas Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang saat ditemui oleh beberapa awak media menyampaikan jika dalam pelaksanaan eksekusi kemarin bahwa anak yang jadi objek eksekusi histeris dan meronta tidak mau ikut dengan ibunya yang menerima hak asuh maka Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang melalui Panitera Salahfudin memutuskan membatalkan eksekusi karena non executable sesuai Sema nomor 1 tahun 2022 yang mejelaskan bahwa eksekusi batal non executable jika anak sebagai objek tidak menginginkan tinggal atau bersama Ibunya yang menerima hak asuh.

“Maka dengan keputusan (non executable) membatalkan eksekusi hak asuh anak oleh Pengadilan Agama kepada penggugat, harapannya semua pihak yang berselisih agar cooling down demi kejiwaan anak tersebut,” katanya.

Pengacara dari pihak NS, Raidin Anom menilai pelaksanaan eksekusi hak asuh anak kemarin Senin itu, mengabaikan norma-norma kemanusiaan dan melanggar hak azasi manusia.

“Karena pelaksanaan eksekusi terhadap anak usia 2 tahun ini seperti mau mengeksekusi lahan maupun barang, dengan kekuatan full dengan melibatkan beberapa unsur seperti Dinsos dan lainnya sehingga anak yang jadi obyek eksekusi trauma dan terganggu kejiwaannya, karena ini manusia dan anak dibawah umur,” kata Raidin Anom.

Raidin Anom juga menilai, Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang terlalu gegabah untuk pelaksanaan eksekusi Hak Asuh Anak ini, karena tidak mempertimbangkan unsur kejiwaan anak maupun norma-norma kemanusiaan.

“Jika terjadi satu hal terhadap RF mengenai kejiwaannya maupun trauma maka kami akan tuntut dengan tuntutan melanggar hak azasi manusia kepada Pengadilan Agama maupun Dinas Sosial Kabupaten Pemalang,” tegasnya. (dar)

Bacaan Lainnya

DPRD Sumenep Rampungkan Pembahasan 9 Raperda, Delapan Diajukan ke Gubernur

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Merasa Dipermalukan di Media Sosial, Anggota Arisan Sumenep Akan Tempuh Jalur Hukum

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Seorang perempuan berinisial T...

Dedikasi untuk Kemanusiaan, Founder BASHRA BIP H. Ali Zainal Abidin Terima Indonesia Excellence Choice Award 2026

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Kiprah di bidang sosial...

BAZNAS Sumenep Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Santunan 757 Anak Yatim

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Peringatan Hari Jadi ke-757...

Bang Ali Kembali Gelar Aksi BBM Gratis, Sasar Warga Pamekasan hingga Sampang

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Gerakan sosial yang dilakukan...

AZ Syahra Nastiti Ramadhani, Pelajar SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Ukir Prestasi dari Nasional hingga Internasional

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Medali demi medali tidak...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *