JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah berhasil mesksanakan program pemberian bantuan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan pada tahun 2024 tahap I Gelombang I telah cair, Jumat (2/2/2024).
Hal ini merupakan catatan sejarah besar dikarenakan cepatnya pencairan dana BOSP pada bulan Januari 2024 ini. Adapun rekomendasi penyaluran tahap 1 gelombang 1 mencapai 402.831 (96 persen) dari total 419.218 satuan pendidikan targetnya pada bulan Maret 2024 seluruh satuan pendidikan telah menerima dana tahap 1 ini.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pencapaian penyaluran sebesar 96 persen di bulan Januari merupakan tercepat dan terbaik serta merata di 34 provinsi.
“Ini sejarah pengelolaan dana BOSP,” terangnya. Menurutnya berkat kerja sama yang baik, rekor penyaluran dana BOSP tercepat dapat terwujud pada awal tahun ini.
Nadiem juga mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyaluran dana BOSP yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
” Hadirnya penyaluran yang lebih cepat mendukung satuan pendidikan untuk melakukan perencanaan yang lebih tepat, dan penggunaan (dana) yang lebih bermanfaat,” harapnya. Demikian ini juga upaya mewujudkan pendidikan yang unggul dan hebat.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Iwan Syahril, mengatakan sejak tahun 2020 Kemendikbudristek telah meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga yang merupakan titik awal reformasi kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurutnya, terdapat 4 kebijakan yang diluncurkan pada Merdeka Belajar episode ketiga yaitu Penyaluran dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan, satuan biaya yang meningkat sesuai karakteristik daerah.
Di samping itu, penggunaan dana yang lebih fleksibel tanpa sekat-sekat, persentase penggunaan dan pelaporan dana yang diperketat untuk menjaga akuntabilitas.
“Kebijakan ini telah memberikan tanggapan positif dan dampak nyata dari pemangku kepentingan,” jelas Iwan Syahrir.
Dikatakan, hasil kajian Pusat Penelitian dan Kebijakan tahun 2020 menyatakan penyaluran dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan telah mengurangi keterlambatan sebesar sekitar 32 persen atau sekitar 3 minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.
Selanjutnya penelitian Kompas juga memberikan hasil yang sama 85, 5 %, responden sekolah dan 96,1 %. Responden pemerintah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan.
Selanjutnya pada tahun 2022 praktik baik ini diterapkan pada kebijakan dana BOP PAUD dan BOP kesetaraan.
Pada tahun 2024 pemerintah merelaksasi ketentuan syarat penyaluran Dana BOSP tahap I dan memperhitungkan pertanggung jawaban penatausahaan tahap II.
Ketentuan ini merupakan langkah percepatan penyaluran yang harus tetap menjaga akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan dana BOSP dan hasilnya BOSP tahap I dapat tersalurkan 96 % di bulan Januari 2024.
“Kebijakan ini sangat dirasakan oleh satuan pendidikan dimana satuan pendidikan tidak perlu lagi mencari dana talangan atau menyisakan anggaran untuk kebutuhan di awal tahun anggaran,” terang Iwan Syahrir. (sus)

Tidak ada Respon