SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dana sertifikasi guru swasta dari tingkat RA sampai MA di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, selama tiga bulan pada tahun 2018 silam hingga kini belum dibayar, Rabu (8/11/2023).
Hal ini diungkapkan langsung oleh salah satu penerima sertifikasi guru swasta di lingkungan Kemenag Sumenep. Kepada Jurnalis Indonesia ia mengungkapkan, bahwa sertifikasi guru swasta di Kemenag Sumenep yang tidak dibayar selama 3 bulan hingga sekarang yaitu Oktober, November dan Desember.
“Sampai sekarang belum terbayarkan. Alasannya uangnya tidak cukup,” ungkapnya kepada Jurnalis Indonesia via selulernya.
Sampai saat ini, para penerima sertifikasi guru swasta di lingkungan Kemenag Sumenep mengaku hanya bisa mengelus dada seraya berharap dana sertifikasinya yang merupakan haknya yang tidak dibayar selama tiga bulan tahun 2018 silam itu bisa terbayarkan.
“Tapi hanya janji-janji saja. Ketika ada desakan diadakan pemberkasan, tahun kemarin 2022 pemberkasan 2018 katanya ada audit mau cair. Tapi sampai sekarang gak ada kabar,” bebernya.
Menurut informan Jurnalis Indonesia ini menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya juga, tidak cair karena tidak di audit. Alasannya karena tidak ada biaya untuk audit.
Sementara Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendma) Muhammad Shadik dan Kepala Kantor Kementerian Agama Sumenep Abdul Wasid dihubungi via selulernya belum menanggapi konfirmasi Jurnalis Indonesia, Rabu (8/11/2023).
Jurnalis Indonesia berupaya mendatangi Kantor Kemenag Sumenep namun belum juga berhasil Rabu (8/11/2023), karena Kasi Pendma dan Kepala Kantor Kementerian Agama Sumenep disebutkan sedang ke Banyuwangi. (ily)

Tidak ada Respon