PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260508-WA0019
IMG-20260508-WA0009

Disdik Sumenep Diam-diam Lakukan Mediasi Kasus Pungli Sebut Atas Perintah Inspektorat

Pada
KOLASE FOTO. Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Sumenep Akhmad Fairusi (kiri), Plt. Inspektur Inspektorat Sumenep R. Achmad Syahwan Effendy (kanan)
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kasus pungutan liar (Pungli) untuk kepengurusan kenaikan pangkat dibawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dilakukan oleh seorang PNS yang menjabat sebagai Pengawas SD berinisial Drs. AS rupanya berpotensi jadi bola liar yang berkepanjangan, Selasa (30/1/2024).

Bagaimana tidak, Dinas Pendidikan Sumenep dalam kasus pungli ini ternyata diam-diam melalukan mediasi untuk upaya damai antara pelapor dengan terlapor, Senin (29/1/2024), yang dibenarkan oleh Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Sumenep Akhmad Fairusi.

Fairus mengatakan, bahwa benar pada Senin (29/1/2024) kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) dipanggil ke kantor Dinas Pendidikan Sumenep untuk upaya mediasi dalam kasus pungli tersebut.

Padahal sebelumnya, Dinas Pendidikan dalam kasus pungli ini sudah menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada Inspektorat untuk pemberian sanksi atau punishment. Bahkan, disposisi dari Bupati dalam kasus ini kepada Inspektorat juga sudah turun.

Celakanya, Fairus menyebut, Dinas Pendidikan berani melakukan mediasi itu atas perintah surat dari Inspektorat Sumenep.

“Ada surat kembali dari Inspektorat untuk melakukan mediasi itu. Jadi mediasi itu sesuai surat dari Inspektorat yang masuk ke kami agar bisa dilakukan secara kekeluargaan,” sebutnya kepada Jurnalis Indonesia, Selasa (30/1/2024).

Mengejutkannya, Plt. Inspektur Inspektorat Sumenep R. Achmad Syahwan Effendy membantah terkait adanya surat perintah mediasi agar bisa dilakukan secara kekeluargaan untuk kasus pungli yang dilakukan oleh seorang pengawas SD dibawah Dinas Pendidikan yang mencoreng itu.

“Ndak, ndak pernah. Kalau saya tidak pernah memerintahkan melalukan mediasi itu,” sebut Syahwan kepada Jurnalis Indonesia, Selasa (30/1/2024).

Usut punya usut, ternyata dalam kasus pungli ini menurut keterangan Drs. AS yang disampaikan saat mediasi menyebut, bahwa ada keterlibatan pihak ketiga yang menikmati hasil pungli itu, yang berperan mengerjakan jasa untuk kelengkapan berkas yang diisyaratkan.

Sekedar informasi, dalam kasus ini juga sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum setempat. (ily)

IMG-20260312-WA0047

Bacaan Lainnya

Dapat Dukungan Penuh Ketua Komite, SDN Barkot 3 Hadirkan Semangat Hardiknas Lewat Ajang Kreativitas Anak Usia Dini

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Peringatan Hari Pendidikan Nasional...

Momentum Hardiknas 2026, SMAN 1 Ambunten Sumenep Luncurkan Inovasi Sekolah Bebas Sampah Plastik

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – SMA Negeri 1 Ambunten,...

Peringatan Hari Jadi ke-44 SMP Negeri 1 Bodeh Berlangsung Meriah

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Suasana ceria menyelimuti wilayah...

BPRS Bhakti Sumekar Apresiasi ICP UNIBA Madura sebagai Model Bisnis Mahasiswa

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Program Innovative Collaborative Project...

Dialog Keummatan LDK Unija Ajak Mahasiswa Jadi Penyejuk di Tengah Perbedaan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)...

Bupati Sumenep Tinjau Langsung Pelaksanaan TKA SMP 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi...

IMG-20260508-WA0007

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *