Skrol untuk membaca pos
IMG-20260619-WA0002

Disdik Sumenep Diam-diam Lakukan Mediasi Kasus Pungli Sebut Atas Perintah Inspektorat

Pada
KOLASE FOTO. Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Sumenep Akhmad Fairusi (kiri), Plt. Inspektur Inspektorat Sumenep R. Achmad Syahwan Effendy (kanan)
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kasus pungutan liar (Pungli) untuk kepengurusan kenaikan pangkat dibawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dilakukan oleh seorang PNS yang menjabat sebagai Pengawas SD berinisial Drs. AS rupanya berpotensi jadi bola liar yang berkepanjangan, Selasa (30/1/2024).

Bagaimana tidak, Dinas Pendidikan Sumenep dalam kasus pungli ini ternyata diam-diam melalukan mediasi untuk upaya damai antara pelapor dengan terlapor, Senin (29/1/2024), yang dibenarkan oleh Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Sumenep Akhmad Fairusi.

IMG-20260619-WA0003

Fairus mengatakan, bahwa benar pada Senin (29/1/2024) kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) dipanggil ke kantor Dinas Pendidikan Sumenep untuk upaya mediasi dalam kasus pungli tersebut.

Padahal sebelumnya, Dinas Pendidikan dalam kasus pungli ini sudah menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada Inspektorat untuk pemberian sanksi atau punishment. Bahkan, disposisi dari Bupati dalam kasus ini kepada Inspektorat juga sudah turun.

Celakanya, Fairus menyebut, Dinas Pendidikan berani melakukan mediasi itu atas perintah surat dari Inspektorat Sumenep.

“Ada surat kembali dari Inspektorat untuk melakukan mediasi itu. Jadi mediasi itu sesuai surat dari Inspektorat yang masuk ke kami agar bisa dilakukan secara kekeluargaan,” sebutnya kepada Jurnalis Indonesia, Selasa (30/1/2024).

Mengejutkannya, Plt. Inspektur Inspektorat Sumenep R. Achmad Syahwan Effendy membantah terkait adanya surat perintah mediasi agar bisa dilakukan secara kekeluargaan untuk kasus pungli yang dilakukan oleh seorang pengawas SD dibawah Dinas Pendidikan yang mencoreng itu.

“Ndak, ndak pernah. Kalau saya tidak pernah memerintahkan melalukan mediasi itu,” sebut Syahwan kepada Jurnalis Indonesia, Selasa (30/1/2024).

Usut punya usut, ternyata dalam kasus pungli ini menurut keterangan Drs. AS yang disampaikan saat mediasi menyebut, bahwa ada keterlibatan pihak ketiga yang menikmati hasil pungli itu, yang berperan mengerjakan jasa untuk kelengkapan berkas yang diisyaratkan.

Sekedar informasi, dalam kasus ini juga sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum setempat. (ily)

Bacaan Lainnya

Semangat Belajar Berbuah Prestasi, Qania Sybil Nazavarien Kembali Raih Bintang Pelajar

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Perayaan Haflatul Imtihan sekaligus...

UGM Terjunkan Mahasiswa KKN di Pemalang, Usung 150 Program Inovasi Berbasis Potensi Desa

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Universitas Gadjah Mada (UGM)...

Di Bawah Kepemimpinan Rafiudin, SMAN 1 Ambunten Kembali Torehkan Prestasi di O2SN

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – SMA Negeri 1 Ambunten...

Penuh Haru dan Kebanggaan, SDN Barkot 3 Gelar Tasyakuran Kelulusan dan Umumkan Hasil TKA 2026

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Suasana haru dan kebahagiaan...

Kunjungi Sekolah di Dungkek, Kadisdik Sumenep Serap Aspirasi dan Bangun Semangat Insan Pendidikan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Komitmen untuk meningkatkan kualitas...

Disdik Sumenep dan DPKS Bersinergi Tingkatkan Kompetensi Menulis Guru

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Upaya meningkatkan kualitas literasi...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *