SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten, Madura Jawa Timur, menginginkan tidak ada ampun bagi tenaga pendidik dinaungannya yang melakukan perilaku bejat dan amoral yang mencemarkan nama baik dunia pendidikan.
Halnya, Oknum Guru PNS Cabul inisial ‘SO’ di SDN Kebunagung ll yang diduga tega melakukan pencabulan kepada muridnya yang masih anak dibawah umur yang korbannya ditengarai tidak hanya satu siswa.
“Karena korbannya banyak, kalau kami (Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep-red) menginginkan diberhentikan,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep Akhmad Fairusi kepada Jurnalis Indonesia dilansir Jumat, (17/5).
Dikatakan, sementara saat ini sesuai arahan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Oknum Guru PNS Cabul itu sudah ‘dikandangkan’ ke Dinas Pendidikan dan tidak lagi mengajar di SDN Kebunagung ll.
“Sementara sesuai petunjuk pak Kadis, kita tarik ke Dinas Pendidikan sambil menunggu proses hukum yang dari kepolisian,” terang Akhmad Fairusi.
Oknum Guru PNS Cabul inisial ‘SO’ telah dilaporkan ke Polres Sumenep pada Selasa (14/5/2024) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tentang dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Terkait kasus ini pun, Kepala SDN Kebunagung ll, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, mengatakan bahwa kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh anak buahnya (Oknum Guru PNS inisial SO-red) terhadap siswanya yang masih anak dibawah umur bukti-buktinya kayaknya sudah cukup.
“Mengenai Guru itu saya tidak mungkin mempertahankan dia, apalagi kayaknya bukti-buktinya sudah cukup,” terang Raden Achmad Asy’ari dilansir Jurnalis Indonesia, (16/5).
Dikatakan, dan dari masyarakat pun kayaknya seperti itu juga. Kepada Kepala Sekolah dan perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep orang tua siswa menuntut Oknum Guru PNS Cabul inisial ‘SO’ agar dipecat.
“Dan saya tidak punya kekuatan untuk membela dia dengan bukti-bukti yang seperti itu. Saya mau mempertahan dia melalui cara apa, saya harus ada ditengah-tengah, saya akan menyampaikan apa adanya saja,” kata Kepala SDN Kebunagung ll Raden Achmad Asy’ari.
Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) Madura Jawa Timur pun sudah turun langsung ke SDN Kebunagung ll menelusuri terkait kasus ini. Juru Bicara DPKS Achmad Junaidi mengungkapkan, bahwa kasus pencabulan Oknum Guru PNS inisial ‘SO’ terhadap muridnya yang masih anak dibawah umur memang benar adanya. (ily)
Berita Terkait :
- Bejat, Oknum Guru PNS SDN Kebunagung ll Diduga Lakukan Pencabulan pada Siswanya, Kini Dilaporkan ke Polisi
- Kepala SDN Kebunagung ll Katakan Bukti-bukti Dugaan Pencabulan Oknum Guru ‘SO’ Kayaknya Sudah Cukup
- Turun Langsung, DPKS Tegaskan Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Guru ‘SO’ Benar Adanya

Tidak ada Respon