Gapoktan Karya Utama Desa Batuputih Daya Aktif Gelar Pertemuan Rutin, Kini Bahas Perubahan Kebijakan Pupuk Bersubsidi yang Berlaku September 2026

Pada
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Utama di Desa Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, aktif menggelar kegiatan rutin bulanan setiap Jumat manis. Pada Jumat ini, 7 Agustus 2026 Gapoktan Karya Utama membahas salah satunya terkait perubahan kebijakan pupuk bersubsidi yang akan mulai berlaku bulan September 2026 ini.

Penyuluh Pertanian Desa Batuputih Daya, Zainur Rahman, S.T.P., memberikan sosialisasi mengenai perubahan kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi kepada para anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Utama dalam kegiatan rutin bulanan yang berlangsung di rumah salah satu ketua kelompok tani di Dusun Gunung Tengah.

Pertemuan tersebut dihadiri pengurus Gapoktan, ketua kelompok tani, serta para petani untuk memperoleh pemahaman terkait revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Titik Serah ke Petani yang akan mulai diterapkan pada 1 September 2026. Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Nomor 32/KPTS/RC.210/B/07/2026.

Dalam pemaparannya, Penyuluh Pertanian Desa Batuputih Daya, Zainur Rahman, S.T.P., menjelaskan sejumlah perubahan penting, di antaranya pembatasan jumlah penerima kuasa penebusan pupuk maksimal 20 NIK dalam satu surat kuasa, kewajiban menggunakan KTP asli saat penebusan, serta penegasan bahwa pihak yang mengetahui surat kuasa hanya Penyuluh Pertanian.

Selain itu, aturan baru juga mengatur masa berlaku surat keterangan ahli waris selama satu tahun dan mewajibkan ahli waris melapor kepada penyuluh apabila ingin tetap memperoleh hak sebagai penerima pupuk bersubsidi pada tahun berikutnya.

Menurutnya, sosialisasi ini penting agar seluruh kelompok tani memahami perubahan regulasi sehingga proses penebusan pupuk bersubsidi dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan tidak mengalami kendala saat aturan mulai diberlakukan.

“Melalui pertemuan rutin Gapoktan ini, kami berharap seluruh petani dapat memahami ketentuan baru sehingga penyaluran pupuk bersubsidi semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar diterima oleh petani yang berhak,” terangnya.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, di mana para petani menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme penebusan pupuk sesuai aturan terbaru. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapan kelompok tani dalam menghadapi implementasi kebijakan baru demi mendukung produktivitas pertanian di Desa Batuputih Daya.

Bacaan Lainnya

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *