SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Desa (Kades) Aengtongtong Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Hadi Sudirfan, resmi jadi tahanan rutan setempat. Orang nomor satu di Desa Aengtongtong, Hadi Sudirfan telah resmi dijebloskan ke penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep sejak hari ini Jum’at, 13 Januari 2023.
Penahanan kepada Kades Aengtongtong Hadi Sudirfan dibenarkan oleh PLH Karutan Sumenep, Teguh Doni Effendy S.H., M.H. “Benar. Kades Hadi Sudirfan masuk sekira pukul 14.00 WIB,” terangnya saat dikonfirmasi tim media ini, Jumat (13/1).
Hadi Sudirfan dijebloskan ke Rutan atas upaya dan kesigapan Kejaksaan Negeri Sumenep yang tanpa menunggu lama setelah terdakwa Hadi Sudirfan mengajukan upaya hukum Kasasi namun terdakwa maupun kuasanya tidak menyetorkan memori. Sehingga kasasinya dianggap tidak memenuhi syarat formal dan berkas tidak bisa dikirim oleh Pengadilan Negeri Sumenep ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam penelusuran di SIPP Pengadilan Negeri Sumenep terdakwa Hadi Sudirfan sedang mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI. Namun dalam pengajuan PK ini ada sesuatu yang beda.
Jika sebelumnya selalu diwakili Kuasa Hukumnya bernama R. Aj. Hawiyah Karim, namun fakta kali ini pengajuan PK yang terlihat di SIPP Pengadilan Negeri Sumenep Kuasa Hukumnya adalah Sahibul Arifin.
BACA JUGA
Selangkah Lagi, Dinginnya Bui Menanti Terdakwa Kades Aengtongtong Sumenep
Untuk diketahui, sebelumnya, Hadi Sudirfan Kades Aengtongtong menjadi terdakwa tindak pidana memfitnah sebagaimana Pasal 311 KUHP setelah dilaporkan oleh perangkat desanya sendiri yang kini sudah diberhentikan. Terdakwa Hadi Sudirfan dilaporkan oleh Hendrik Jatmiko W melalui Kuasa Hukumnya, Lawyer Single Fighter Ach. Supyadi, SH., MH.
Awalnya, terdakwa Hadi Sudirfan, Kades Aengtongtong dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik dan fitnah pasca memberhentikan kliennya yang dinilai secara sewenang-wenang. Laporan bergulir sampai kemudian pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep yang terbukti pada putusan Pasal 311 KUHP yaitu fitnah dengan ancaman hukuman 4 tahun yang diputus 7 bulan yang dituntut 1 tahun penjara.
Putusan itu yaitu pada Selasa 16 Agustus 2022 dengan nomor perkara 40/Pid.B/2022/PN Smp. Atasan putusan Pengadilan Negeri Sumenep terdakwa Hadi Sudirfan yakni Kepala Desa Aengtongtong maupun Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sumenep mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Pengadilan Tinggi Surabaya pada tingkat banding dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang memvonis hukuman 7 bulan kurungan penjara bagi terdakwa Hadi Sudirfan yakni Kepala Desa Aengtongtong.
Hendrik Jatmiko W selaku korban/pelapor Kades Aengtongtong Hadi Sudirfan menyampaikan terima kasih dan apresiasinya terhadap semua pihak dan Kejaksaan Negeri Sumenep.
“Hari ini, saya telah mendapatkan keadilan. Terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Sumenep atas kesigapannya dalam melaksanakan proses hukum dari awal persidangan sampai dengan dilaksanakannya eksekusi hari ini kepada terdakwa,” ucapnya.
Menurutnya, Kades Aengtongtong Hadi Sudirfan yang saat ini sudah resmi jadi tahanan rutan Sumenep memang pantas mendapatkan ganjaran penjara atas perbuatannya. “Tentu sangat pantas mendapat hukuman atas perbuatannya terhadap saya dan perangkat desa lain yang diberhentikan,” terang dia.
Selain sigapnya Kejaksaan Negeri Sumenep yang melakukan eksekusi kepada terdakwa Hadi Sudirfan pihaknya juga memuji peran sentral dan sosok hebat dibelakangnya. “Saya sampaikkan terima kasih juga kepada sosok yang secara militan membela kami yang terdzolimi yaitu pengacara Ach. Supyadi. Karena beliau adalah sosok sentral suksesnya kasus ini,” ungkapnya.
Pihaknya mengatakan, dengan masuknya Kades Hadi Sudirfan ke penjara tentu perjalanan pemerintahan di Desa Aengtongtong akan tersendat. “Dan saya bersama warga yang lain akan mendesak Bupati Sumenep melalui Inspektorat agar secepatnya menonaktifkan, sehingga selanjutnya biar di tetapkan PJ di Desa Aengtongtong,” pungkasnya. (*ji/red)