Menu

Mode Gelap
Terlapor Mas’oda dalam Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim Ternyata Belum Ditetapkan Tersangka Melalui Baznas, Bupati Cak Fauzi Fasilitasi Mahasiswa Sumenep Mengikuti Program SMI Youth Exchange di Asia Anggota DPRD Sumenep Berharap Slogan “Bismillah Melayani” untuk Kepulauan Harus Lebih Dimaksimalkan Kapolres Pamekasan Diminta Tegas Tindak Balap Liar, Buntut Seorang PSHT yang Tertabrak Peduli Petani, Pemkab Sumenep Melalui DKPP Luncurkan Aplikasi Silangtani

HUKUM & KRIMINAL · 13 Jan 2023 20:53 WIB

Kades Aengtongtong Sumenep Hadi Sudirfan Resmi Jadi Tahanan Rutan


 ILUSTRASI. Kades Aengtongtong Sumenep Hadi Sudirfan Resmi Jadi Tahanan Rutan. (foto/ist) Perbesar

ILUSTRASI. Kades Aengtongtong Sumenep Hadi Sudirfan Resmi Jadi Tahanan Rutan. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Desa (Kades) Aengtongtong Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Hadi Sudirfan, resmi jadi tahanan rutan setempat. Orang nomor satu di Desa Aengtongtong, Hadi Sudirfan telah resmi dijebloskan ke penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep sejak hari ini Jum’at, 13 Januari 2023.

Penahanan kepada Kades Aengtongtong Hadi Sudirfan dibenarkan oleh PLH Karutan Sumenep, Teguh Doni Effendy S.H., M.H. “Benar. Kades Hadi Sudirfan masuk sekira pukul 14.00 WIB,” terangnya saat dikonfirmasi tim media ini, Jumat (13/1).

Hadi Sudirfan dijebloskan ke Rutan atas upaya dan kesigapan Kejaksaan Negeri Sumenep yang tanpa menunggu lama setelah terdakwa Hadi Sudirfan mengajukan upaya hukum Kasasi namun terdakwa maupun kuasanya tidak menyetorkan memori. Sehingga kasasinya dianggap tidak memenuhi syarat formal dan berkas tidak bisa dikirim oleh Pengadilan Negeri Sumenep ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam penelusuran di SIPP Pengadilan Negeri Sumenep terdakwa Hadi Sudirfan sedang mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI. Namun dalam pengajuan PK ini ada sesuatu yang beda.

Jika sebelumnya selalu diwakili Kuasa Hukumnya bernama R. Aj. Hawiyah Karim, namun fakta kali ini pengajuan PK yang terlihat di SIPP Pengadilan Negeri Sumenep Kuasa Hukumnya adalah Sahibul Arifin.

BACA JUGA

Selangkah Lagi, Dinginnya Bui Menanti Terdakwa Kades Aengtongtong Sumenep

Untuk diketahui, sebelumnya, Hadi Sudirfan Kades Aengtongtong menjadi terdakwa tindak pidana memfitnah sebagaimana Pasal 311 KUHP setelah dilaporkan oleh perangkat desanya sendiri yang kini sudah diberhentikan. Terdakwa Hadi Sudirfan dilaporkan oleh Hendrik Jatmiko W melalui Kuasa Hukumnya, Lawyer Single Fighter Ach. Supyadi, SH., MH.

Awalnya, terdakwa Hadi Sudirfan, Kades Aengtongtong dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik dan fitnah pasca memberhentikan kliennya yang dinilai secara sewenang-wenang. Laporan bergulir sampai kemudian pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep yang terbukti pada putusan Pasal 311 KUHP yaitu fitnah dengan ancaman hukuman 4 tahun yang diputus 7 bulan yang dituntut 1 tahun penjara.

Putusan itu yaitu pada Selasa 16 Agustus 2022 dengan nomor perkara 40/Pid.B/2022/PN Smp. Atasan putusan Pengadilan Negeri Sumenep terdakwa Hadi Sudirfan yakni Kepala Desa Aengtongtong maupun Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sumenep mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Pengadilan Tinggi Surabaya pada tingkat banding dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang memvonis hukuman 7 bulan kurungan penjara bagi terdakwa Hadi Sudirfan yakni Kepala Desa Aengtongtong.

Hendrik Jatmiko W selaku korban/pelapor Kades Aengtongtong Hadi Sudirfan menyampaikan terima kasih dan apresiasinya terhadap semua pihak dan Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Hari ini, saya telah mendapatkan keadilan. Terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Sumenep atas kesigapannya dalam melaksanakan proses hukum dari awal persidangan sampai dengan dilaksanakannya eksekusi hari ini kepada terdakwa,” ucapnya.

Menurutnya, Kades Aengtongtong Hadi Sudirfan yang saat ini sudah resmi jadi tahanan rutan Sumenep memang pantas mendapatkan ganjaran penjara atas perbuatannya. “Tentu sangat pantas mendapat hukuman atas perbuatannya terhadap saya dan perangkat desa lain yang diberhentikan,” terang dia.

Selain sigapnya Kejaksaan Negeri Sumenep yang melakukan eksekusi kepada terdakwa Hadi Sudirfan pihaknya juga memuji peran sentral dan sosok hebat dibelakangnya. “Saya sampaikkan terima kasih juga kepada sosok yang secara militan membela kami yang terdzolimi yaitu pengacara Ach. Supyadi. Karena beliau adalah sosok sentral suksesnya kasus ini,” ungkapnya.

Pihaknya mengatakan, dengan masuknya Kades Hadi Sudirfan ke penjara tentu perjalanan pemerintahan di Desa Aengtongtong akan tersendat. “Dan saya bersama warga yang lain akan mendesak Bupati Sumenep melalui Inspektorat agar secepatnya menonaktifkan, sehingga selanjutnya biar di tetapkan PJ di Desa Aengtongtong,” pungkasnya. (*ji/red)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

Baca Lainnya

Terlapor Mas’oda dalam Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim Ternyata Belum Ditetapkan Tersangka

5 Februari 2025 - 17:31 WIB

MEGAH. Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur. (foto/ist)

Kapolres Pamekasan Diminta Tegas Tindak Balap Liar, Buntut Seorang PSHT yang Tertabrak

3 Februari 2025 - 08:57 WIB

Kuasa Hukum Korban Justru Berharap Polres Sumenep Segera Tahan Tersangka Kekerasan Anak Yatim Demi Keadilan

1 Februari 2025 - 21:23 WIB

Kuasa Hukum korban, Ach. Supyadi, S.H., M.H. (foto/ist)

Tersangka Kekerasan Anak Yatim Ditengarai Tak Ditahan, Plt. Kasihumas Polres Sumenep Sebut Masa Tahanan Berakhir

1 Februari 2025 - 12:45 WIB

Plt. Camat Dungkek ‘Tutup Mulut’ Disoal Dugaan Penyelewengan DD Taman Sare Tahun 2024

27 Januari 2025 - 10:23 WIB

Hingga Lewat Tahun, Pengaspalan Jalan Dusun Gunung Desa Taman Sare Anggaran DD 2024 Belum Dikerjakan

25 Januari 2025 - 19:01 WIB

Potret jalan kampung Dusun Gunung, Desa Taman Sare, Kecamatan Dungkek, yang belum ada realisasi pekerjaan pengaspalan jalan. Hanya terlihat tumpukan material batu saja
Trending di HUKUM & KRIMINAL