PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260508-WA0019
IMG-20260508-WA0009

Tersangka Kekerasan Anak Yatim Ditengarai Tak Ditahan, Plt. Kasihumas Polres Sumenep Sebut Masa Tahanan Berakhir

Pada
KOLASE. Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti dengan ilustrasi bayang-bayang kasus kekerasan terhadap anak di Desa Batuputih Daya yang meminta keadilan
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Mas’oda, tersangka kekerasan anak dibawah umur yang juga anak yatim di Desa Batuputih Daya hingga kini rupanya seakan diberikan perlakuan istimewa. Sabtu (1/2/2025).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/1/2025) lalu, sebagaimana yang disampaikan oleh Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, sampai saat ini tersangka Mas’oda ditengarai tidak ditahan.

Berdasarkan tanda bukti lapor, terlapor Mas’oda yang telah ditetapkan sebagai tersangka dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI NO. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini sempat menjadi sorotan dan pertanyaan. Karena Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengaku merencanakan akan dilakukan mediasi. Padahal ibu korban tegas telah menolak untuk mediasi dan meminta terlapor dihukum seberat-beratnya.

Sementara Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti menyebut tersangka sudah dilakukan penahanan. “Karena masa tahanan berakhir hari Jum’at dan berkas masih P18 sehingga tersangka ditangguhkan dan perkara tetap berlanjut,” sebut AKP Widiarti, Sabtu (1/2/2025) dikonfirmasi Jurnalis Indonesia.

IMG-20260312-WA0047

Bacaan Lainnya

IMG-20260508-WA0007

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *