Menu

Mode Gelap
Polres Pamekasan Gelar Pra Operasional Sandi Keselamatan Semeru 2025 Gubernur Jatim Terpilih Khofifah Indar Parawansa Komitmen Dukung Swasembada Pangan Nasional Polres Pamekasan Gelar Konferensi Pers Kasus Curanmor dan Balap Liar KPU Sumenep Lanjut Laksanakan Penyerahan dan Usulan Pengesahan Hasil Penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih 2024 Gerakan Arek Suroboyo untuk Keadilan, Gelar Aksi Demonstrasi Tuntut Penegakan Hukum yang Adil

HUKUM & KRIMINAL · 1 Feb 2025 12:45 WIB

Tersangka Kekerasan Anak Yatim Ditengarai Tak Ditahan, Plt. Kasihumas Polres Sumenep Sebut Masa Tahanan Berakhir


 KOLASE. Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti dengan ilustrasi bayang-bayang kasus kekerasan terhadap anak di Desa Batuputih Daya yang meminta keadilan Perbesar

KOLASE. Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti dengan ilustrasi bayang-bayang kasus kekerasan terhadap anak di Desa Batuputih Daya yang meminta keadilan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Mas’oda, tersangka kekerasan anak dibawah umur yang juga anak yatim di Desa Batuputih Daya hingga kini rupanya seakan diberikan perlakuan istimewa. Sabtu (1/2/2025).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/1/2025) lalu, sebagaimana yang disampaikan oleh Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, sampai saat ini tersangka Mas’oda ditengarai tidak ditahan.

Berdasarkan tanda bukti lapor, terlapor Mas’oda yang telah ditetapkan sebagai tersangka dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI NO. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini sempat menjadi sorotan dan pertanyaan. Karena Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengaku merencanakan akan dilakukan mediasi. Padahal ibu korban tegas telah menolak untuk mediasi dan meminta terlapor dihukum seberat-beratnya.

Sementara Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti menyebut tersangka sudah dilakukan penahanan. “Karena masa tahanan berakhir hari Jum’at dan berkas masih P18 sehingga tersangka ditangguhkan dan perkara tetap berlanjut,” sebut AKP Widiarti, Sabtu (1/2/2025) dikonfirmasi Jurnalis Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

Baca Lainnya

Polres Pamekasan Gelar Konferensi Pers Kasus Curanmor dan Balap Liar

8 Februari 2025 - 11:55 WIB

Kasus Korupsi Dana PEN di Sampang, Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jatim Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

6 Februari 2025 - 23:27 WIB

Kasus Korupsi Dana PEN di Sampang, Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jatim Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

Penanganan Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim di Polres Sumenep Kacau, Terlapor Mas’oda Gagal Tersangka

6 Februari 2025 - 23:14 WIB

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto disela-sela berada di kantor KPU Kabupaten Sumenep, Kamis (6/2/2025) malam

PH Korban Katakan Hasil Konfirmasi dari Penyidik: Terlapor Mas’oda Sudah Ditetapkan Tersangka Hari Ini

6 Februari 2025 - 20:52 WIB

MEGAH. Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur. (foto/ist)

Terlapor Mas’oda dalam Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim Ternyata Belum Ditetapkan Tersangka

5 Februari 2025 - 17:31 WIB

MEGAH. Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur. (foto/ist)

Kapolres Pamekasan Diminta Tegas Tindak Balap Liar, Buntut Seorang PSHT yang Tertabrak

3 Februari 2025 - 08:57 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL