Menu

Mode Gelap
Satpol PP Tidak Berani Tutup Proyek Pabrik Pakan Ternak Tak Berijin, Ada Apa? Dari HPN 2026, DPRD Sumenep Ajak Pers Jaga Integritas dan Kawal Kebijakan Publik Seluruh Karyawan dan Manajemen RSUD Sumenep Ucapkan HPN 2026: Direktur Erliyati Harap Pers Tetap Profesional dan Independen Momentum HPN 2026: Bupati Sumenep Cak Fauzi Ajak Insan Pers Terus Dukung Kemajuan Daerah Bupati Sumenep Tinjau Karduluk, Salurkan Bantuan Lanjutan untuk Korban Bencana Angin Kencang

HUKUM & KRIMINAL · 1 Feb 2025 12:45 WIB

Tersangka Kekerasan Anak Yatim Ditengarai Tak Ditahan, Plt. Kasihumas Polres Sumenep Sebut Masa Tahanan Berakhir


 KOLASE. Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti dengan ilustrasi bayang-bayang kasus kekerasan terhadap anak di Desa Batuputih Daya yang meminta keadilan Perbesar

KOLASE. Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti dengan ilustrasi bayang-bayang kasus kekerasan terhadap anak di Desa Batuputih Daya yang meminta keadilan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Mas’oda, tersangka kekerasan anak dibawah umur yang juga anak yatim di Desa Batuputih Daya hingga kini rupanya seakan diberikan perlakuan istimewa. Sabtu (1/2/2025).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/1/2025) lalu, sebagaimana yang disampaikan oleh Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, sampai saat ini tersangka Mas’oda ditengarai tidak ditahan.

Berdasarkan tanda bukti lapor, terlapor Mas’oda yang telah ditetapkan sebagai tersangka dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI NO. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini sempat menjadi sorotan dan pertanyaan. Karena Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengaku merencanakan akan dilakukan mediasi. Padahal ibu korban tegas telah menolak untuk mediasi dan meminta terlapor dihukum seberat-beratnya.

Sementara Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti menyebut tersangka sudah dilakukan penahanan. “Karena masa tahanan berakhir hari Jum’at dan berkas masih P18 sehingga tersangka ditangguhkan dan perkara tetap berlanjut,” sebut AKP Widiarti, Sabtu (1/2/2025) dikonfirmasi Jurnalis Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 67 kali

Baca Lainnya

Satpol PP Tidak Berani Tutup Proyek Pabrik Pakan Ternak Tak Berijin, Ada Apa?

10 Februari 2026 - 22:18 WIB

Kejati Jatim Harus Pelototi Kinerja Kejari Sumenep, Penanganan Kasus Dugaan Korupsi KPU Tak Kunjung Ada Tersangka

1 Februari 2026 - 12:25 WIB

KOLASE FOTO. Kajati Jatim, Agus Sahat ST, SH, MH, dan Kajari Sumenep Nislianudin

Diduga Gelapkan Dana Rp500 Juta, Salah Satu Pimpinan Ponpes di Sampang Resmi Dilaporkan ke Polisi

1 Februari 2026 - 09:53 WIB

DPC Partai Hanura Pemalang Hadiri Musda IV DPD Partai Hanura Jawa Tengah

26 Januari 2026 - 11:44 WIB

Parah, Anak Jadi Korban Tabrakan, Orang Tua Malah Seakan Ditakut-takuti oleh Oknum Satlantas Polres Sumenep

25 Januari 2026 - 20:44 WIB

Oknum Satlantas Sumenep yang diduga menakut-nakuti kepada keluarga korban

Diduga Ada Indikasi Jual Beli Proyek RSUD Randudongkal Pemalang, Kejaksaan Harus Turun Tangan

16 Januari 2026 - 10:03 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL

Sorry. No data so far.