PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pemalang resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Pemalang dan pengukuhan penyerahan SK dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Pemalang, Rabu (19/6/2024).
Masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketua Paguyuban Simongklang Kecamatan Bodeh, H. Kustoni pada saat di wawancara oleh awak media menyampaikan, penambahan masa jabatan berarti memperpanjang tugas dan tanggungjawab yang besar terhadap tugas yang diamanahkan.
“Di satu sisi ini sebuah anugerah ya, tapi disisi lain kita juga mengucapkan innalilahi wainalilahi rojiun gitu ya karena semakin lama kita diberi amanat berarti kan semakin lama pula kita diberi tanggungjawab, tapi ya mudah-mudahan atas seijin Allah SWT kami bisa menyelesaikan tugas dan tanggungjawab ini dengan baik,” paparnya.
Lanjut disampaikan, karena ini merupakan amanat undang-undang, dan ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 sebagaimana perubahan atas UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, diamanatkan bahwa kepala desa saat ini mendapat penyesuaian masa jabatan sebanyak Dua (2) Tahun.
Kemudian ini menjadikan amanat dan semangat bagi kami teman-teman kepala desa untuk melanjutkan visi-misi termasuk janji politiknya pada saat kita kampanye.
“Karena kemarin pada saat menjabat kita menghadapi musibah covid ya, dimana dua tahun praktis kita tidak bisa maksimal dalam rangka mewujudkan visi-misi kita, sepertinya ini menjadi salah satu alasan pula kita diberikan tambahan dua tahun. Mudah-mudahan dengan tambahan dua tahun visi-misi dan janji politik para kades di wilayah Bodeh bisa melaksanakan atau merealisasikan janjinya,” pungkas Kustoni. (dar)


