PASANG IKLANMU DISINI

KPU Pamekasan Sukses Gelar Rapat Pleno Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024

Pada
A-AA+A++

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan membuka rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten. KPU memulai rapat rekapitulasi untuk wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.

Rapat digelar di Gedung PKP RI Jalan Kemuning no 22 Pamekasan, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur pada Sabtu 2 Maret 2024 malam.

IMG-20260617-WA0002

Semula rapat pleno rekapitulasi yang digelar KPU kabupaten Pamekasan terjadwal dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB, namun tak terlepas dari kendala akhirnya pelaksanaan rekapitulasi dilaksanakan sekitar pukul 19.00 WIB, lantaran adanya aksi unjuk rasa yang menyatakan meminta penyelesaian dan kejelasan akan kecurangan di berbagai Dapil di Kabupaten Pamekasan.

Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili kepada sejumlah awak media disela-sela kegiatan tersebut mengatakan, untuk rekap kabupaten adalah setiap format berpedoman dengan PKPU 5 tahun 2024 yang berkaitan dengan rekapitulasi perhitungan perolehan hasil suara Pemilu 2024, dan dalam pelaksanaannya ini dimulai dari tingkat DPRD kabupaten, kemudian nanti bergeser ke tingkat DPRD provinsi, DPD lalu ke DPR RI yang dilanjutkan ke presiden dan wakil presiden.

Halili menambahkan, formatnya dimulai dari setiap dapil. Artinya, ini di mulai dari dapil 3, dapil 4 dan kemudian dapil 2, dapil 1 dan dapil 5. Ini diacak berdasarkan kesiapan dari masing masing dapil dan kesepakatan dengan para saksi dan Bawaslu.

“Dan target pada tanggal 5 Maret itu semua jenis rekapitulasi Pemilu sudah selesai,” ujar Halili, Sabtu (9/3/2024).

Halili menjelaskan jadwal pelaksanaan memang sempat molor dari jam 2 namun dimulai pada malam hari, hal ini terjadi karena adanya dinamika yang terjadi dan itu menyebabkan sedikit jadwal tertunda.

“Terkait dengan hitung ulang sudah kami sampaikan apabila memang benar ada kecurangan pelanggaran administrasi dan dan sebagainya itu sudah ada wadahnya yaitu bisa di sampaikan kepada Bawaslu,” ucapnya.

Menurutnya, kalau soal ada pelanggaran atau kecurangan yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik atau perilaku yang dilakukan oleh penyelenggara bisa disampaikan kepada DKPP kemudian tidak puas dengan hasil perhitungan suara itu ranahnya bisa disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.

“Yang jelas semua tahapan itu sudah berjalan sesuai regulasi dan aturan jadi ketika ada misalnya di rekap gaduh ada komplain dari saksi kemudian komplain dari pengawas itu pada saat itu juga sudah ditindaklanjuti bahkan ada di beberapa desa itu yang sempat dilakukan penghitungan surat suara ulang dan itu semuanya sudah clear dan clean di tingkat kecamatan,” jelasnya. (fidiya)

Bacaan Lainnya

Hadiri Dialog Interaktif Ansor Talango, Anggota DPRD Sumenep Rasidi Tekankan Pentingnya Kreativitas dan Inovasi Pemuda

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pimpinan Anak Cabang (PAC)...

Bupati Fauzi Usulkan Pembangunan Pos TNI AL di Masalembu, Anggota DPRD Sumenep Ahmad Juhairi Beri Dukungan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep mendorong...

Achmad Fauzi Masuk Radar PDIP untuk Pilgub Jatim 2029

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Peta politik Jawa Timur...

DPRD Sumenep dan Pemerintah Daerah Bahas Penyesuaian APBD 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Bapemperda DPRD Sumenep Targetkan 31 Raperda Rampung Tahun Ini

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Sebanyak 31 Rancangan Peraturan...

Banggar DPRD Sumenep Dorong Program Perubahan APBD 2026 Segera Direalisasikan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *