PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260508-WA0019
IMG-20260508-WA0009

Pemerintah Daerah Bersama DPRD Sumenep Tandatangani Persetujuan 3 Raperda-Penambahan OPD Baru

Pada
Pemerintah Daerah Bersama DPRD Sumenep Tandatangani Persetujuan 3 Raperda-Penambahan OPD Baru. (foto/ist)
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tandatangani persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang menyangkut penambahan organisasi perangkat daerah (OPD) baru, Senin (18/9/2023).

Penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Sumenep terhadap 3 Raperda tersebut di ruang rapat paripurna DPRD setempat.

Pemerintah Daerah Bersama DPRD Sumenep Tandatangani Persetujuan 3 Raperda-Penambahan OPD Baru. (foto/ist)

Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir, mengucapkan syukur atas selesainya 3 Raperda yang dilaksanakan masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat.

“Alhamdulillah, pembahasan 3 Raperda itu sudah selesai sesuai jadwal yang tentukan dan disetujui bersama Pemkab dengan DPRD Sumenep,” terang Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir.

Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Hj. Dewi Khalifah menyampaikan bahwa Pemkab mengapresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumenep dan semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan 3 Raperda tersebut.

Pemerintah Daerah Bersama DPRD Sumenep Tandatangani Persetujuan 3 Raperda-Penambahan OPD Baru. (foto/ist)

Sehingga produk hukum daerah tersebut telah rampung diselesaikan sesuai dengan tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk hukum daerah beserta perubahannya serta sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sumenep.

“Kami bersyukur 3 Raperda itu telah mendapat kesepakatan bersama melalui penandatangan naskah,” tutur Wabup Sumenep.

Wabup Sumenep mengungkapkan, pembentukan Raperda merupakan tugas dan kewajiban konstitusional sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.

“Tiga (3) Raperda yang telah disetujui dan ditandatangani bersama itu, selanjutnya untuk Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk di evaluasi,” jelas Wabup Sumenep.

Sedangkan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, akan disampaikan kembali kepada Gubernur untuk mendapatkan nomer Registrasi dan selanjutnya akan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep. (*ji/ily)

IMG-20260312-WA0047

Bacaan Lainnya

Pemkab Sumenep Bekali Jamaah Haji Lewat Manasik Akbar di Graha Abdi Wicaksana

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengadakan...

Bupati Sumenep Tegaskan Peran Strategis TACB dalam Pelestarian Budaya

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan...

Kecamatan Masalembu Berhasil Luncurkan Inovasi “Si Kapal Data Paten”, Permudah Akses Administrasi Masyarakat Orang Pulau

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kecamatan Masalembu, Kabupaten...

Satu Langkah Menuju Terang, Anggota DPRD Sumenep Ahmad Juhairi Terus Kawal Listrik di Pulau Masalembu

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Harapan masyarakat Pulau Masalembu...

Momentum Hari Buruh 2026, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep Serukan Keadilan bagi Pekerja

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Peringatan Hari Buruh Internasional...

May Day 2026, Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi Dorong Kebijakan Ketenagakerjaan yang Berkeadilan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Momentum Hari Buruh Internasional...

IMG-20260508-WA0007

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *