PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

Pemerintah Daerah Bersama DPRD Sumenep Tandatangani Persetujuan 3 Raperda-Penambahan OPD Baru

Pada
Pemerintah Daerah Bersama DPRD Sumenep Tandatangani Persetujuan 3 Raperda-Penambahan OPD Baru. (foto/ist)
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tandatangani persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang menyangkut penambahan organisasi perangkat daerah (OPD) baru, Senin (18/9/2023).

Penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Sumenep terhadap 3 Raperda tersebut di ruang rapat paripurna DPRD setempat.

IMG-20260926-WA0006
Pemerintah Daerah Bersama DPRD Sumenep Tandatangani Persetujuan 3 Raperda-Penambahan OPD Baru. (foto/ist)

Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir, mengucapkan syukur atas selesainya 3 Raperda yang dilaksanakan masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat.

“Alhamdulillah, pembahasan 3 Raperda itu sudah selesai sesuai jadwal yang tentukan dan disetujui bersama Pemkab dengan DPRD Sumenep,” terang Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir.

Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Hj. Dewi Khalifah menyampaikan bahwa Pemkab mengapresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumenep dan semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan 3 Raperda tersebut.

Pemerintah Daerah Bersama DPRD Sumenep Tandatangani Persetujuan 3 Raperda-Penambahan OPD Baru. (foto/ist)

Sehingga produk hukum daerah tersebut telah rampung diselesaikan sesuai dengan tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk hukum daerah beserta perubahannya serta sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sumenep.

“Kami bersyukur 3 Raperda itu telah mendapat kesepakatan bersama melalui penandatangan naskah,” tutur Wabup Sumenep.

Wabup Sumenep mengungkapkan, pembentukan Raperda merupakan tugas dan kewajiban konstitusional sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.

“Tiga (3) Raperda yang telah disetujui dan ditandatangani bersama itu, selanjutnya untuk Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk di evaluasi,” jelas Wabup Sumenep.

Sedangkan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, akan disampaikan kembali kepada Gubernur untuk mendapatkan nomer Registrasi dan selanjutnya akan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep. (*ji/ily)

Bacaan Lainnya

Diskominfo Jatim Gagas Inovasi Perisai Anak, Satu-satunya di Indonesia

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Komunikasi dan Informatika...

DLH Jatim Targetkan Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik Rampung 2028

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH)...

Camat Pragaan Bawa Inovasi Kesiapsiagaan Bencana ke Uji AID Kabupaten Sumenep 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kecamatan Pragaan, Kabupaten...

Pemkab Sumenep Raih Penghargaan dari Kementan atas Partisipasi dalam Program UPLAND 2021–2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Diskominfo Sumenep Ajak Warga Ramaikan Festival Musik Tong-Tong melalui Gerakan “Nongtong Bareng”

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Komunikasi dan Informatika...

DPRD Sumenep Bahas Nota Keuangan APBD 2027, Fraksi Sampaikan Pandangan Umum

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *