SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada sebanyak 521 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru di Gedung Adipoday, Selasa (17/5/2022).
Penyerahan petikan SK Guru P3K langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi didampingi Wakil Bupati Dwi Khalifah, Sekdakab Edy Rasiyadi, Kepala BKPSDM Abd. Madjid dan Kepala OPD di Kabupaten Sumenep.
Penandatangan kontrak dilakukan oleh Kepala BKPSDM Sumenep Abd. Madjid secara simbolis dengan 10 orang Guru P3K.
Kepala BKPSDM Sumenep, Abd. Majid memaparkan, bahwa kompetensi Guru P3K terdiri dari Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, IPA, Bimbingan Konseling, Matematika, PPKN dan lainnya.
Menurutnya, nantinya para Guru P3K akan melaksanakan tugas di kecamatan daratan dan kepulauan Sumenep.
“Kontraknya selama 5 (lima) tahun ke depan, mulai 1 Maret 2022,” terang Madjid.
Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi berpesan agar Guru P3K menjaga etika dan profesionalitas jabatan.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini menginginkan, guru bekerja tidak hanya mengajar dan menunggu perintah atasan. Melainkan mampu mempunyai gagasan dan berinovasi.
“Guru harus punya gagasan inovatif dan perjuangannya konsisten untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Sumenep. Selamat bergabung di pemerintahan Kabupaten Sumenep,” terang Bupati Fauzi.