Penundaan SPK Proyek RSUD Randudongkal, Pakar Hukum: Potensi Maladministrasi dan Risiko Sengketa Hukum

Pada
Penundaan SPK Proyek RSUD Randudongkal, Pakar Hukum: Potensi Maladministrasi dan Risiko Sengketa Hukum
Penundaan SPK Proyek RSUD Randudongkal, Pakar Hukum: Potensi Maladministrasi dan Risiko Sengketa Hukum
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Penundaan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pembangunan tahap kedua RSUD Randudongkal di Kabupaten Pemalang menyisakan tanda tanya besar.

Dari sisi hukum administrasi pemerintahan.

Meskipun proses lelang telah selesai, pemenang lelang sudah ditetapkan tiga bulan lalu, dan masa sanggah sudah berakhir tanpa keberatan, proyek senilai lebih dari Rp 25 miliar ini masih mandek tanpa alasan administratif yang jelas.

Kepala Dinas Kesehatan Pemalang, melalui Kabid Pengadaan Sarana Kesehatan, menyatakan penundaan proyek atas arahan Bupati Pemalang terkait refocusing dan efisiensi anggaran. Namun, hingga kini tidak ada dokumen resmi berupa revisi APBD, keputusan pembatalan, atau surat edaran yang menjelaskan legalitas penundaan tersebut.

Menurut pakar hukum administrasi negara, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., Cpm, tindakan ini berpotensi menyalahi aturan hukum dan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).

“Setelah proses lelang berakhir dan pemenang diumumkan serta tidak ada keberatan dalam masa sanggah, maka secara hukum PPK wajib menerbitkan SPK agar kontrak kerja dapat dilaksanakan. Penundaan tanpa dasar hukum tertulis melanggar prinsip kepastian hukum dan transparansi,” kata Imam SBY.

Imam menegaskan, penundaan yang hanya berdasar pada instruksi lisan kepala daerah tanpa dokumen resmi sangat rentan dikategorikan sebagai maladministrasi.

Hal ini membuka peluang bagi pihak kontraktor untuk menempuh upaya hukum, baik secara perdata maupun administratif melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jika pihak kontraktor sudah mengeluarkan biaya persiapan, tenaga, dan material, mereka berhak menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat kelalaian pejabat pemerintahan,” imbuhnya.

Lebih jauh, tindakan tersebut bisa mengindikasikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat negara sesuai Pasal 1365 KUH Perdata, serta berpotensi menimbulkan persoalan pidana apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan.

Sampai saat ini, Pemkab Pemalang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum penundaan proyek yang sudah dimenangkan oleh PT Reka Esti Utama Semarang.

Ketidakjelasan ini tidak hanya mengganggu proses pembangunan fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat, tapi juga menimbulkan potensi sengketa hukum yang merugikan semua pihak.

Pakar hukum ini juga mengingatkan, pemerintah daerah wajib menjaga prinsip legalitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik agar tidak menjadi sumber konflik dan kerugian hukum. (mam/ely)

Bacaan Lainnya

RSUD Sumenep Perkuat Layanan JKN Melalui Kolaborasi Bersama Ombudsman, YLKI, dan BPKN

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan...

Perkuat Good Governance, RSUD Sumenep Teken Kerja Sama dengan Kejari dan Kantor Pertanahan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – RSUD dr. H. Moh....

Pelayanan Poli Terpadu RSUD Sumenep Dinilai Memuaskan: Humanis, Responsif, dan Cepat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kualitas pelayanan di Poli...

Pelayanan IGD RSUD Sumenep Kembali Tuai Pujian, Rumah Sakit Kebanggaan Kota Keris Ini Komitmen Berikan yang Terbaik

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pelayanan Instalasi Gawat Darurat...

KPRI RSUD Sumenep Dinobatkan sebagai Koperasi Sehat, Direktur Erliyati: Ini Hasil Kerja Keras Bersama

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA – Koperasi Pegawai Republik Indonesia...

Dinkes P2KB Sumenep Tingkatkan Peran Desa dalam Penanggulangan TBC dan Kusta

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *