PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Pj Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Pamekasan di pendopo kabupaten setempat, Rabu (26/6/2024).
Sebanyak ratusan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pamekasan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Salah satunya, Kades Tanjung, Kecamatan Pademawu, Zabur.
Pj Bupati Pamekasan Masrukin berharap Kades yang telah menerima rezeki perpanjangan masa jabatan bisa memperbaiki layanan terhadap masyarakat di masing-masing Desa.
“Tambahan dua tahun ini di satu sisi adalah rezeki karena hasil perjuangan, sehingga tata ulang Desa, perbaiki pelayanan dengan sepenuh hati karena ini waktunya berbakti,” harap Pj Bupati Pamekasan Masrukin.
Kades Tanjung, Kecamatan Pademawu, Zabur mengatakan, perpanjangan masa jabatan yang diterimanya bakal menjadi pelecut untuk terus berinovasi memajukan desanya.
“Termasuk tentunya dengan perpanjangan masa jabatan ini bakal menjadi penyemangat bagi kami Pemerintah Desa Tanjung untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di desa kami,” kata Kades Tanjung, Zabur.
Pemerintah Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan kepada Kades Tanjung, Kecamatan Pademawu, Zabur. (fid)


