PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Pj Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Pamekasan di pendopo kabupaten setempat, Rabu (26/6/2024).
Sebanyak ratusan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pamekasan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Salah satunya, Kades Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, H Kali Munip.
Pj Bupati Pamekasan Masrukin berharap Kades yang telah menerima rezeki perpanjangan masa jabatan bisa memperbaiki layanan terhadap masyarakat di masing-masing Desa.
“Tambahan dua tahun ini di satu sisi adalah rezeki karena hasil perjuangan, sehingga tata ulang Desa, perbaiki pelayanan dengan sepenuh hati karena ini waktunya berbakti,” harap Pj Bupati Pamekasan Masrukin.
Kades Tlanakan, H Kali Munip berkomitmen dengan adanya masa perpanjangan jabatan itu akan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada warganya.
“Tentu dengan perpanjangan masa jabatan ini bakal menjadi penyemangat bagi kami Pemerintah Desa Tlanakan dalam memberikan pelayanan terbaik dan terus berinovasi,” kata Kades Tlanakan, H Kali Munip.
Pemerintah Desa Tlanakan mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan kepada Kades Tlanakan, H Kali Munip. (fid)


