Skrol untuk membaca pos
IMG-20260619-WA0002

PPS Desa Durbuk Pamekasan Lantik Petugas Pantarlih

Pada
A-AA+A++

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Durbuk Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan melantik 8 (delapan) orang petugas Pantarlih yang berlangsung di kantor desa setempat, Senin (24/06/2024).

Dalam acara ini di hadiri langsung oleh Ketua PPS dan sekretariat PPS Desa Durbuk juga ikut andil hadir Kepala Desa Durbuk, Babinsa serta Bhabinkamtibmas Desa Durbuk, Tokoh, juga dihadiri oleh 8 (delapan) petugas Pantarlih terpilih.

IMG-20260617-WA0002

Sunandar selaku Ketua PPS Desa Durbuk menyampaikan dalam sambutannya bahwasanya peran Pantarlih sangatlah penting dalam suatu pendataan daftar pemilih bahkan pantarlih itu merupakan ujung tombak dalam mensukseskan pilkada di tahun 2024.

“Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu. Pantarlih dibentuk oleh PPS yang berkedudukan di Desa setempat jadi sudah menjadi kewajiban bagi PPS untuk membentuk kemudian melantik Pantarlih,” terangnya.

Sunandar mengharapkan, kepada semua petugas pantarlih yang sudah lolos persyaratan setelah dilantik untuk kemudian bertugas melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih harus mendahulukan etika yang baik serta ramah kepada masyarakat sehingga pada waktu melakukan pendataan bisa disambut dengan ramah pula.

Selain melantik 8 petugas Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara Desa Durbuk juga melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) kepada petugas pantarlih di hari yang sama sesuai dengan susuan tahapan yang sudah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun tugas Pantarlih secara umum selain melakukan pemutakhiran data pemilih dalam pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 di antaranya membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam penyusunan datar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

“Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya. (fid)

Bacaan Lainnya

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *