PASANG IKLANMU DISINI

Resmi, KPU Sumenep Umumkan Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Pada
Para Komisioner KPU Kabupaten Sumenep periode 2024-2029
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bagi pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 ini.

Pengumuman ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam rangka persiapan pelaksanaan Pilkada serentak yang bakal berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, mendatang sebagaimana termaktub pada Pasal 95 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

IMG-20260617-WA0002

Hal ini juga berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Nomor 1550 Tahun 2024, untuk mengajukan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024 ialah sebanyak 56.042 (lima puluh enam ribu empat puluh dua) perolehan suara sah.

Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Aziz, mengatakan, pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep akan dibuka mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

KPU Kabupaten Sumenep mengimbau, kepada seluruh partai politik, calon independen, serta masyarakat untuk mengikuti tahapan ini dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Abdul Aziz menjelaskan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan bakal calon yang akan mendaftar wajib memenuhi syarat administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung Parpol atau gabungan Parpol Peserta Pemilu harus memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan. Seluruh berkas pendaftaran harus diserahkan ke KPU Sumenep dalam batas waktu yang telah ditentukan,” terang Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sumenep. Minggu (25/8/2024).

KPU Kabupaten Sumenep berkomitmen menyelenggarakan Pilkada Sumenep yang transparan dan adil. Maka dari itu, proses verifikasi berkas pasangan bakal calon akan dilakukan secara ketat sesuai dengan regulasi yang ada.

Lalu setelah masa pendaftaran ditutup, KPU Kabupaten akan melanjutkan dengan tahapan verifikasi dan penetapan calon yang akan berlaga di Pilkada Sumenep 2024.

KPU Kabupaten Sumenep optimis Pilkada Sumenep Tahun 2024 ini dapat berlangsung dengan lancar dan sukses, serta menghasilkan pemimpin daerah yang mampu membawa Sumenep menuju kemajuan yang lebih baik.

“Untuk itu, mengimbau kepada masyarakat Sumenep untuk turut serta dalam proses demokrasi ini dengan tetap menjaga kondusivitas dan menghormati perbedaan pilihan,” ajaknya.

Atas pengumuman ini, KPU Kabupaten Sumenep secara resmi memulai tahapan Pilkada Sumenep Tahun 2024 yang bakal menjadi ajang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang mereka percayai, dan mampu memimpin Kabupaten Sumenep dalam lima tahun ke depan nantinya.

Bacaan Lainnya

Hadiri Dialog Interaktif Ansor Talango, Anggota DPRD Sumenep Rasidi Tekankan Pentingnya Kreativitas dan Inovasi Pemuda

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pimpinan Anak Cabang (PAC)...

Bupati Fauzi Usulkan Pembangunan Pos TNI AL di Masalembu, Anggota DPRD Sumenep Ahmad Juhairi Beri Dukungan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep mendorong...

Achmad Fauzi Masuk Radar PDIP untuk Pilgub Jatim 2029

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Peta politik Jawa Timur...

DPRD Sumenep dan Pemerintah Daerah Bahas Penyesuaian APBD 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Bapemperda DPRD Sumenep Targetkan 31 Raperda Rampung Tahun Ini

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Sebanyak 31 Rancangan Peraturan...

Banggar DPRD Sumenep Dorong Program Perubahan APBD 2026 Segera Direalisasikan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *