PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

Satpol-PP Sumenep Jalankan Amanah Permenkeu Nomor 215 Tahun 2021 Mengenai DBHCHT

Pada
Satpol-PP Sumenep Jalankan Amanah Permenkeu Nomor 215 Tahun 2021 Mengenai DBHCHT. (foto/ist)
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, benar-benar menjalankan dengan baik amanah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 215 Tahun 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023.

Guna menjalankan Permenkeu Nomor 215 Tahun 2021, Satpol-PP Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi ketentuan Tentang Cukai Rokok di De Baghraf Hotel setempat, Jum’at (25/8/2023) bersama Bea Cukai.

IMG-20260926-WA0006

Dengan dihadiri oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin, sebagai narasumber dalam forum tatap muka sosialisasi ketentuan Tentang Cukai Rokok sekaligus menghadirkan puluhan orang pelaku usaha kaki lima di ujung timur pulau Garam Madura.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumenep Drs. Ach. Laily Maulidy, M.Si, mengatakan, bahwa pelaksanaan forum tatap muka sosialisasi ketentuan Tentang Cukai Rokok itu guna menjalankan amanah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 215 Tahun 2021.

Laily Maulidy menjelaskan, dalam Permenkeu itu, tertuang tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) hingga tata cara pencegahan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan.

“Salah satu kegiatan dalam bidang penegakan hukum adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai,” jelas Kepala Satpol-PP Sumenep.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumenep lanjut menjelaskan, terdapat 2 jenis kegiatan sosialisasi tatap muka langsung dalam pencegahan peredaran rokok ilegal.

Yaitu, pertama dengan menghadirkan minimal 25 orang, dan kegiatan kedua minimal 100 orang.

“Untuk kegiatan tatap muka sosialisasi (pertama) ini, kami menghadirkan sebanyak 25 orang,” terang Laily Maulidy.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumenep Laily Maulidy menerangkan, di samping itu, juga ada pelaksanaan kegiatan-kegiatan lain yang telah dan akan dilakukan. Selain dari tatap muka sosialisasi ketentuan Tentang Cukai Rokok itu. (*ji/ily)

Bacaan Lainnya

Diskominfo Jatim Gagas Inovasi Perisai Anak, Satu-satunya di Indonesia

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Komunikasi dan Informatika...

DLH Jatim Targetkan Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik Rampung 2028

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH)...

Camat Pragaan Bawa Inovasi Kesiapsiagaan Bencana ke Uji AID Kabupaten Sumenep 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kecamatan Pragaan, Kabupaten...

Pemkab Sumenep Raih Penghargaan dari Kementan atas Partisipasi dalam Program UPLAND 2021–2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Diskominfo Sumenep Ajak Warga Ramaikan Festival Musik Tong-Tong melalui Gerakan “Nongtong Bareng”

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Komunikasi dan Informatika...

KSOP Kalianget Perkuat Edukasi Keselamatan Pelayaran melalui Syahbandar Bersholawat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *