Menu

Mode Gelap
Terlapor Mas’oda dalam Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim Ternyata Belum Ditetapkan Tersangka Melalui Baznas, Bupati Cak Fauzi Fasilitasi Mahasiswa Sumenep Mengikuti Program SMI Youth Exchange di Asia Anggota DPRD Sumenep Berharap Slogan “Bismillah Melayani” untuk Kepulauan Harus Lebih Dimaksimalkan Kapolres Pamekasan Diminta Tegas Tindak Balap Liar, Buntut Seorang PSHT yang Tertabrak Peduli Petani, Pemkab Sumenep Melalui DKPP Luncurkan Aplikasi Silangtani

HUKUM & KRIMINAL · 6 Nov 2022 10:27 WIB

Selangkah Lagi, Dinginnya Bui Menanti Terdakwa Kades Aengtongtong Sumenep


 Selangkah Lagi, Dinginnya Bui Menanti Terdakwa Kades Aengtongtong Sumenep Perbesar

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya di tingkat banding dengan terdakwa Hadi Sudirfan, Kades Aengtongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang memvonis 7 bulan kurungan penjara.

Hadi Sudirfan selaku Kades Aengtongtong saat ini menjadi terdakwa tindak pidana memfitnah sebagaimana Pasal 311 KUHP setelah dilaporkan oleh perangkat desanya sendiri yang kini sudah diberhentikan. Terdakwa Hadi Sudirfan dilaporkan oleh Hendrik Jatmiko W melalui Kuasa Hukumnya, Lawyer Single Fighter Ach. Supyadi, SH., MH.

Ach Supyadi mengungkapkan, di Polres Sumenep, awalnya, terdakwa Hadi Sudirfan, Kades Aengtongtong ini dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik dan fitnah pasca memberhentikan kliennya yang dinilai secara sewenang-wenang.

Laporan tersebut bergulir sampai kemudian pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep yang terbukti pada putusan Pengadilan Negeri Sumenep adalah Pasal 311 KUHP yaitu fitnah dengan ancaman hukuman 4 tahun. Kata Supyadi, oleh Pengadilan Negeri Sumenep diputus 7 bulan yang sebelumnya dituntut oleh Kejaksaan Negeri Sumenep 1 tahun penjara.

Putusan itu yaitu pada Selasa 16 Agustus 2022 dengan nomor perkara 40/Pid.B/2022/PN Smp. Atasan putusan Pengadilan Negeri Sumenep terdakwa Hadi Sudirfan yakni Kepala Desa Aengtongtong maupun Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sumenep mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Dan terhadap banding tersebut alhamdulillah sudah diputuskan yaitu diputus pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang memvonis hukuman 7 bulan kurungan penjara bagi terdakwa Hadi Sudirfan yakni Kepala Desa Aengtongtong,” ungkap Supyadi kepada sejumlah media saat menggelar konferensi pers, Sabtu (5/11/2022).

Menurutnya, putusan banding tersebut diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumenep. Namun kata kuasa hukum pelapor/lorban ini dalam putusan banding tersebut perhari ini, Sabtu (5/11/2022), belum ada pemberitahuan, belum tercantum pemberitahuan kepada terdakwa Hadi Sudirfan maupun kepada Kejaksaan Negeri Sumenep sebagai Penuntut Umum.

Di samping itu kata Supyadi dirinya selaku kuasa hukum pelapor/korban yang dulunya selaku perangkat desa yang diberhentikan dengan secara sewenang-wenang yang sudah menetapkan terdakwa bersalah hingga tingkat banding yang juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep memberikan pesan moral kepada para kepala desa di Sumenep maupun diluar kabupaten diujung timur pulau Madura.

Artikel ini telah dibaca 47 kali

Baca Lainnya

Terlapor Mas’oda dalam Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim Ternyata Belum Ditetapkan Tersangka

5 Februari 2025 - 17:31 WIB

MEGAH. Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur. (foto/ist)

Kapolres Pamekasan Diminta Tegas Tindak Balap Liar, Buntut Seorang PSHT yang Tertabrak

3 Februari 2025 - 08:57 WIB

Kuasa Hukum Korban Justru Berharap Polres Sumenep Segera Tahan Tersangka Kekerasan Anak Yatim Demi Keadilan

1 Februari 2025 - 21:23 WIB

Kuasa Hukum korban, Ach. Supyadi, S.H., M.H. (foto/ist)

Tersangka Kekerasan Anak Yatim Ditengarai Tak Ditahan, Plt. Kasihumas Polres Sumenep Sebut Masa Tahanan Berakhir

1 Februari 2025 - 12:45 WIB

Plt. Camat Dungkek ‘Tutup Mulut’ Disoal Dugaan Penyelewengan DD Taman Sare Tahun 2024

27 Januari 2025 - 10:23 WIB

Hingga Lewat Tahun, Pengaspalan Jalan Dusun Gunung Desa Taman Sare Anggaran DD 2024 Belum Dikerjakan

25 Januari 2025 - 19:01 WIB

Potret jalan kampung Dusun Gunung, Desa Taman Sare, Kecamatan Dungkek, yang belum ada realisasi pekerjaan pengaspalan jalan. Hanya terlihat tumpukan material batu saja
Trending di HUKUM & KRIMINAL