SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat gencar melakukan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan program penghapusan denda.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sumenep.
Sosialisasi dilakukan hingga ke desa-desa. Salah satunya dengan menyasar di wilayah Kecamatan Dungkek.
Kepala Bidang P2D Bapenda Sumenep, Akh. Sugiarto, menjelaskan bahwa salah satu langkah strategis yang tengah dijalankan adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan adanya program penghapusan denda PBB-P2.
“Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025 sesuai Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 109.3.3.2/185/KEP/013/2025,” terang Sugiarto, Rabu (24/9/2025).
Sehingga melalui program penghapusan denda ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat Sumenep untuk melunasi kewajiban PBB tanpa terbebani denda keterlambatan.
“Harapan kami, masyarakat memanfaatkannya sebaik mungkin,” ajak Kepala Bidang P2D Bapenda Sumenep, Akh. Sugiarto.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo turut mengapresiasi langkah Bapenda dalam memaksimalkan potensi pajak daerah.
Baginya, pajak memiliki peran penting sebagai salah satu sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pajak dari rakyat akan kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan. Oleh karena itu, kami ingin memberikan kemudahan dan motivasi agar masyarakat semakin sadar akan kewajiban ini. Program penghapusan denda hingga akhir tahun 2025 adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” tegas Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo juga mengingatkan agar aparatur desa ikut berperan aktif dalam mendukung sosialisasi PBB-P2 yang gencar dilakukan oleh pemerintah daerah.
Pemerintah desa diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara Bapenda dengan masyarakat sehingga informasi mengenai program penghapusan denda ini dapat tersampaikan secara luas.
Sejauh ini, antusiasme masyarakat mulai terlihat meningkat. Beberapa desa yang telah menjadi lokasi sosialisasi mencatat adanya peningkatan pembayaran PBB dari wajib pajak yang sebelumnya menunggak.
“Ini indikasi positif bahwa program penghapusan denda memberikan dampak nyata,” ungkap Akh. Sugiarto.
Bapenda Sumenep juga menyiapkan berbagai inovasi pelayanan, termasuk pemanfaatan layanan digital untuk memudahkan masyarakat melakukan pengecekan tagihan maupun pembayaran PBB.
Melalui langkah ini, diharapkan target penerimaan pajak daerah tahun 2025 dapat tercapai, sekaligus mendukung visi pembangunan Kabupaten Sumenep yang lebih maju dan berdaya saing.


