PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sumenep Ahmad Juhairi Terbuka untuk Publik dalam Pembentukan Perda

Pada
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sumenep yang juga Wakil Ketua Fraksi NasDem Ahmad Juhairi
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sumenep yang juga Wakil Ketua Fraksi NasDem Ahmad Juhairi
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep yang juga Wakil Ketua Fraksi NasDem mengatakan, pihaknya bakal selalu terbuka untuk publik dalam pembentukan (perda) tahun 2025 ini.

Di mana sebelumnya, Senin (10/2/2025), telah diselenggarakan rapat paripurna DPRD Sumenep persetujuan bersama terhadap penetapan program pembentukan perda Kabupaten Sumenep tahun 2025.

IMG-20260926-WA0006

Pada rapat paripurna yang diselenggarakan di ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Sumenep itu disebutkan bahwa usulan raperda yang masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep secara keseluruhan berjumlah 39 Raperda.

“Dari 39 usulan raperda yang masuk ke Bapemperda itu, 30 berasal dari prakarsa legislatif dan 9 berasal dari prakarsa eksekutif,” terang Ahmad Juhairi, sang politisi muda asal Kepulauan Masalembu, Selasa (11/2/25).

Pada seluruh usulan yang ada itu, pimpinan dan anggota DPRD Sumenep akan melakukan seleksi prioritas terhadap seluruh usulan yang masuk mana yang diprioritaskan untuk diselesaikan pada tahun anggaran 2025 ini.

“Usulan-usulan raperda yang diprioritaskan harus memenuhi syarat kemanfaatan yang besar untuk rakyat sehingga perlu segera diselesaikan. Sehingga tidak hanya bermanfaat pada saat ini tetapi juga memiliki implikasi positif bagi masa depan masyarakat Sumenep,” tegas Ahmad Juhairi.

Bagi legislator asal pulau yang menginginkan perubahan ini, hal tersebut penting, karena peraturan daerah yang akan dihasilkan itu merupakan landasan hukum yang menentukan bagi perjalanan dan perkembangan Sumenep ke depan.

“Jika peraturan yang dihasilkan berdampak buruk atau kemanfaatannya tidak signifikan, maka bisa dipastikan kondisi Kabupaten Sumenep di masa yang akan datang akan ikut terpuruk,” kata Ahmad Juhairi.

Wakil rakyat yang jauh dari kemewahan ini lanjut mengatakan, sebagai masyarakat bernegara yang meletakkan hukum sebagai panglima, eksistensi aturan atau produk hukum memiliki posisi yang sangat menentukan bagi perkembangan kehidupan bermasyarakat ke depan.

“Karena itu, keterlibatan seluruh unsur masyarakat dalam proses pembentukan perda yang akan dihasilkan sangat kita butuhkan agar tujuan dari keberadaan perda tersebut benar-benar sesuai harapan kita semua. Jika ada sumbangsih pemikiran atau gagasan yang ingin disampaikan pada kami demi kesempurnaan lahirnya perda, pintu Bapemperda akan selalu terbuka bagi publik,” ujar Ahmad Juhairi. (ily)

Bacaan Lainnya

DPRD Sumenep Rampungkan Pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – DPRD Kabupaten Sumenep menyepakati...

DPRD Sumenep Beri Lima Rekomendasi dalam Pembahasan APBD 2027

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Ribuan warga memeriahkan kegiatan...

Lepas JJS DPRD Sumenep, Bupati Fauzi Fauzi Tekankan Politik sebagai Perekat Kebersamaan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi...

JJS DPRD Sumenep Peringati Hari Parlemen Sukses Perkuat Kebersamaan Pemerintah dan Masyarakat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Jalan-Jalan Sehat (JJS) yang...

DPRD Sumenep Bahas Nota Keuangan APBD 2027, Fraksi Sampaikan Pandangan Umum

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *