Menu

Mode Gelap
Ijin Operasional Dicabut Oleh OJK, Begini Penjelasan Direktur PT LKM BKD Sewaka Pemalang Kasus Penodongan Pistol ke Sopir Ambulans di Sumenep Mulai Disidangkan: Minta Terdakwa Dihukum Berat Polsek Batuputih Diminta Gerak Cepat Proses Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim Peredaran Uang Palsu Terjadi di Sumenep Madura, 3 Pelaku Diamankan Dua Hari Hilang, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Dalam Sumur

POLITIK · 13 Agu 2024 09:20 WIB

Anggota DPRD Sumenep Minta Pemkab Sosialisasikan BEP Tembakau 2024 yang Ditetapkan Agar Diketahui Petani


 Anggota DPRD Sumenep Minta Pemkab Sosialisasikan BEP Tembakau 2024 yang Ditetapkan Agar Diketahui Petani Perbesar

Anggota DPRD Sumenep Minta Pemkab Sosialisasikan BEP Tembakau 2024 yang Ditetapkan Agar Diketahui Petani

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Juhari meminta Pemerintah Daerah setempat mensosialisasikan break event poin (BEP) atau titik impas harga tembakau tahun 2024 yang telah ditetapkan agar benar-benar sampai diketahui oleh petani di ujung timur pulau Garam Madura.

Anggota Komisi II DPRD Sumenep ini mengatakan, akan menjadi percuma ada kenaikan jika tidak ada sosialisasi dan pengawalan bagi masyarakat (Petani) diakar. Karena diyakini tidak banyak para petani yang mengetahui hal tersebut.

Maka kata Juhari, Pemkab Sumenep harus lebih intens mensosialisasikan break event poin (BEP) atau titik impas harga tembakau kepada petani tembakau sekaligus melakukan pengawalan khusus atas hal tersebut agar kenaikan BEP ini tidak sia-sia.

“Pemkab melalui Diskop UKM dan Perindag juga perlu mengawal proses tata niaga tembakau tahun ini supaya berpihak kepada petani,” pinta Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, Senin (12/08).

Anggota DPRD Kota Keris ini mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep yang telah menaikkan BEP tersebut. Namun, upaya pemerintah tidak hanya sampai disitu, melainkan pengawalan tata niaga tembakaunya juga sangat perlu.

“Kami sangat mengapresiasi kepada Pemkab, tahun ini BEP-nya naik. Tapi, yang terpenting adalah pengawalannya di bawah,” lanjutnya.

Politisi PPP ini juga mengingatkan agar proses penyerapan tembakau ke gudang-gudang atau perwakilan pabrikan dimaksimalkan. Monitoring jangan hanya sekedar formalitas, tapi Tim Pemkab perlu memastikan realisasi penyerapan dan harga tembakau, apakah sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Pemkab Sumenep harus benar-benar hadir mengawal tata niaga tembakau agar petani tidak rugi tahun ini,” terang Juhari.

Diketahui, Pemkab Sumenep resmi menetapkan break event point (BEP) atau titik impas harga pembelian tembakau 204. Sesuai Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188 /252/kep/435.013/2024 tentang titik impas, harga tembakau untuk gunung Rp. 66.983 per Kg, tegal Rp. 61.604 per Kg, dan sawah Rp. 46.142 per Kg.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, titik impas harga tembakau 2024 naik naik dibanding 2023 lalu.

“Dibanding tahun lalu, tahun ini secara umum naik, bervariasi antara tembakau gunung, tegas, dan sawah, tapi kisaran kenaikannya di atas 15 persen,” terang Ramli.

Kadis Ramli menerangkan, BEP atau biaya pokok produksi (BPP) yang ditetapkan Pemkab merupakan implementasi dari Peraturan Bupati tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau dan Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan pembelian dan pengusahaan tembakau.

Penetapan BEP ini melibatkan berbagai pihak terutama unsur perwakilan petani dan pedagang atau pengusaha tembakau.

“BEP atau titik impas merupakan harga minimal yang dihitung dengan berdasarkan beberapa indikator kebutuhan produksi diantaranya biaya tanam, pupuk, jasa pekerja, dan proses panen,” ungkapnya Kadis Ramli.

Dengan demikian, titik impas harga tembakau bukan patokan harga penjualan, melainkan sebagai referensi kepada petani dan pelaku usaha tembakau bahwa dengan harga tersebut petani tidak rugi, tapi juga tidak untung.

“Dengan BEP ini, petani tahu jika dengan harga dibawah BEP, penjual tembakaunya jelas rugi, sehingga bisa memilih opsi atau alternatif lain. Untuk pedagang, diharapkan ada kepedulian agar tidak membeli di bawah titik impas tersebut,” jelas Kadiskop UKM dan Perindag Sumenep.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Ketua DPRD Sumenep Komitmen Jadikan Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

2 Januari 2025 - 20:36 WIB

Bawaslu Pamekasan Luncurkan Buku ‘Demokrasi’

24 Desember 2024 - 18:41 WIB

Ketua Gerbang Tani Abdillah Fanani Ucapkan Selamat kepada FAHAM: Ini Kemenangan Masyarakat Sumenep

6 Desember 2024 - 19:36 WIB

FAHAM Unggul 130.261 Suara Hasil Rekapitulasi Resmi KPU pada Pilkada Sumenep 2024

6 Desember 2024 - 19:02 WIB

TPD Khofifah-Emil Pamekasan Gelar Jumpa Pers: Ungkap Kemenangan 76 Persen di Bumi Gerbang Salam

6 Desember 2024 - 13:29 WIB

Layak Dicontoh, Sejumlah Paslon Pilkada 2024 Ucapkan Selamat pada Lawannya Setelah Diketahui Kalah

30 November 2024 - 13:36 WIB

Trending di POLITIK