SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Ach. Supyadi, S.H., M.H, selaku kuasa hukum korban justru berharap agar Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, segera melakukan penahanan kepada tersangka (terlapor Mas’oda) dalam kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang juga anak yatim di Desa Batuputih Daya.
Supyadi mengatakan, karena sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/1/2025) lalu sebagaimana disampaikan Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, terlapor Mas’oda hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
“Karena saya selaku kuasa hukum korban selalu konfirmasi dengan penyidik kalau tersangka tidak ditahan,” kata Supyadi kepada Jurnalis Indonesia, Sabtu (1/2/2025).
Sehingga apa yang disampaikan Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada Jurnalis Indonesia yang mengatakan, jika tersangka sudah dilakukan penahanan, karena masa tahanan berakhir hari Jum’at dan berkas masih P18 sehingga tersangka ditangguhkan dan perkara tetap berlanjut, Supyadi menganggap pada kasus lain.
“Mungkin itu pada kasus lain. Karena namanya di Polres banyak kasus dan semuanya berpusat kepada kasihumas bisa jadi yang disampaikan itu pada kasus lain. Sebab kalau terkait kasus kekerasan anak yatim di Desa Batuputih Daya dengan tersangka (terlapor Mas’oda) itu baru hari kemarin gelarnya,” terang Supyadi.
Kuasa Hukum Korban berkeyakinan, yang disampaikan Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada Jurnalis Indonesia bukan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang juga anak yatim di Desa Batuputih Daya. Karena kata Supyadi penahanan pertama waktunya 20 hari dan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang juga anak yatim di Desa Batuputih Daya itu baru tersangka beberapa hari.
“Saya selaku kuasa hukum korban justru berharap tersangka ini dilakukan penahanan agar ada keadilan kepada korban karena korban ini anak dibawah umur dan anak yatim lagi,” pinta Supyadi. (ily)