JURNALIS INDONESIA – Perusahaan Rokok/Pabrik (PR) Bromo Mas yang bercokol di Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Madura ditengarai tidak melakukan produksi rokok sebagaimana mestinya, Jumat (13/6/2025).
PR Bromo Mas yang merupakan Pabrik Hasil Tembakau dengan jenis SKT yang diketahui terdaftar atas nama pemilik bernama Hamdan diduga hanya menjadi sarang ternak pita cukai ilegal.
Ternak pita cukai merupakan bisnis gelap untuk meraup keuntungan besar secara super kilat dengan cara memperjualbelikan kembali secara ilegal jatah pita cukai rokoknya yang ditebus dari Bea Cukai Madura.
“PR Bromo Mas yang pemilik atas nama Hamdan di Jalan Raya Manding ditengarai tidak produksi, diduga hanya diambil pitanya,” beber sumber.
Berdasarkan data yang dikantongi Jurnalis Indonesia, PR Bromo Mas dengan pemilik atas nama Hamdan terdaftar pada tahun 2024.
Hamdan, pemilik PR Bromo Mas belum dapat dimintai tanggapan. Sementara Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim dihubungi via selulernya belum tersambung. Nomor yang biasanya aktif kini sudah tidak aktif.
Jurnalis Indonesia bersama tim kini dalam penelusuran lebih lanjut seraya untuk mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (ily/red)


