PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Pamekasan hingga Bea Cukai Madura seakan tak berguna. Bagaimana tidak, PR Subur Jaya yang bersarang di wilayah hukumnya kendati terang-terangan memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal masih dibiarkan aman-aman saja tanpa tersentuh penegakan hukum hingga kini, Jumat (12/12/2025).
PR. Subur Jaya Pamekasan yang ditengarai milik pengusaha bernama Achmad Junaidi yang familiar disapa Haji Junaidi berdasarkan yang didapat Jurnalis Indonesia secara terang-terangan memproduksi dan mengedarkan rokok mengakali pita cukai dengan merek SUBUR JAYA HJS.
Rokok merek SUBUR JAYA HJS berdasarkan yang didapat Jurnalis Indonesia yang secara terang-terangan terpampang diproduksi oleh PR. SUBUR JAYA Pamekasan-Indonesia diedarkan secara luas menggunakan pita cukai SKT isi 12. Sedangkan rokoknya Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang.
Celakanya, meskipun PR. SUBUR JAYA Pamekasan yang ditengarai milik pengusaha bernama Achmad Junaidi yang familiar disapa Haji Junaidi yang sudah tidak asing lagi di Bumi Gerbang Salam, memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal hingga kini seolah-olah sengaja dibiarkan tidak tersentuh penegakan hukum.
Jurnalis Indonesia bersama tim investigasi kini dalam penelusuran lebih lanjut. (ily/red)


