PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012

Polresta Sumenep Bongkar Dugaan Peredaran Pil Y di Gapura

Pada
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Samapta Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo “Y” di wilayah Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 311 butir pil.

Penindakan dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Jalan Raya Gapura, Desa Gapura, Kecamatan Gapura. Petugas mengamankan seorang terlapor berinisial AR (21), warga Kecamatan Gapura, serta seorang saksi berinisial FI.

AR diduga terlibat dalam penjualan pil berlogo “Y” kepada FI. Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 300 butir pil yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX berwarna hitam.

Selain pil, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain berupa satu bungkus rokok, plastik kresek transparan, satu unit telepon seluler iPhone, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Sementara itu, dari FI, petugas menemukan 11 butir pil berlogo “Y”, satu bungkus rokok, potongan aluminium foil, dan satu unit telepon seluler.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Setelah dilakukan penindakan oleh Satuan Samapta, perkara beserta seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat keras berbahaya yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, terutama kalangan generasi muda.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Kompol Mohammad Sjaiful.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi. Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta menjalankan tahapan penyidikan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara tersebut, AR dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Polresta Sumenep menyatakan akan terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran obat keras berbahaya maupun narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sumenep.

Bacaan Lainnya

Bertahun-tahun Dijanjikan, Jalan Alternatif Samarinda–Berau via Tunggal Bumi Tak Kunjung Dibangun

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Rencana pembangunan jalan alternatif...

Tumpahan Solar di Jalan Raya Sumenep Manding Kembali Makan Korban

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kecelakaan lalu lintas akibat...

Penyidikan Kredit PT SSP Berlanjut, Kejati Kaltara Sasar Sejumlah Lokasi di Jakarta

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Penyidikan dugaan tindak pidana...

Proyek Jalan Rp8,6 Miliar di Segah Dipertanyakan, PPK Tak Merespons dan Kepala DPUPR Sulit Ditemui

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Transparansi penggunaan anggaran publik...

Owner Ayunda Group Berharap Pamekasan Semakin Maju dan Sejahtera di Usia ke-496

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Peringatan Hari Jadi ke-496...

Konfirmasi Proyek Jalan Rp8,6 Miliar di Segah, Kabid Junaedi Sebut Nama PPK Eko

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Pelaksanaan proyek rekonstruksi Jalan...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *