SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP dan Perhubungan) Kabupaten Sumenep, Mohammad Jakfar melalui Kepala Bidang Pertanahan Hery Kushendrawan menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan hasil sinergi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan pemerintah daerah setempat bersama Kantor Pertanahan setempat, Kamis (1/9/2022).
Sebelumnya dalam rangka pelaksanaan percepatan penyelesaian pensertifikatan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Sumenep, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep Rabu (31/8/22) bertempat di ruang pertemuan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep menyerahkan sebanyak 52 sertifikat aset tanah Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep Agus Purwanto kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Eri Susanto bersama Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Mohammad Jakfar didampingi Sekretaris dan para Kepala Bidang pada Dinas Pekerjaan Umun dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep serta Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep.
Sebanyak 52 sertifikat aset tanah pemerintah kabupaten Sumenep yang diserahkan merupakan sertifikat aset tanah yang dipergunakan jalan, tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Sumenep yang selama ini tercatat sebagai aset tanah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep.
“Pada kesempatan serah terima sertifikat itu Bapak Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep mewakili Pemerintah Kabupaten Sumenep menyampaikan terimakasih atas sinergi bersama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep,” ujar Kepala Bidang Pertanahan DPRKP dan Perhubungan Kabupaten Sumenep Hery Kushendrawan, Kamis (1/9/2022).
Menurutnya, penyerahan sertifikat tersebut juga merupakan salah satu titik capaian yang akan menjadi motivasi untuk selalu bekerja lebih baik.
“Sinergitas yang baik antara Organisasi Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep ini diharapkan akan mampu mengakselerasi penyelesaian sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang belum bersertifikat,” ungkap Hery Kushendrawan.
Kepala Bidang Pertanahan DPRKP dan Perhubungan Sumenep in lebih lanjut mengemukakan bahwa salah satu tugas berat Pemerintah Kabupaten Sumenep saat ini adalah melakukan pengamanan aset khususnya aset berupa tanah. Hal ini dikatakan juga menjadi atensi bagi KPK dan BPK untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam hal pengamanan aset.
Jadi menurutnya salah satu langkah pengamanan aset berupa tanah adalah dengan melakukan pensertifikatan terhadap aset-aset berupa tanah yang belum bersertifikat sehingga nantinya keberadaan aset-aset berupa tanah tersebut memiliki kepastian secara hukum.
“Sertifikat ini merupakan alat bukti yuridis yang kuat bagi Pemerintah Daerah dalam rangka pengamanan aset tanah,” papar Hery Kushendrawan.